Kota Semarang (Humas) – Secara maraton, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), melakukan monev tusi wakaf pada 16 KUA Kecamatan se-Kota Semarang.
Kamis (18/01/2024), Cholidah Hanum selaku Gara Zawa beserta jajarannya, berkunjung ke KUA Kec. Gajahmungkur.
Dalam kunjungannya itu, Hanum kembali menandaskan, tujuan monev untuk mengetahui sudah sejauh mana pelaksanaan tusi wakaf di KUA Kec. Gajahmungkur. “Kedatangan kami bukan untuk menghakimi, tetapi melakukan pendampingan, apa saja yang sudah dilakukan KUA, sudah sejauh mana, dan apa saja yang menjadi kendala dalam layanan wakaf,” tuturnya.
Hanum menambahkan, pembaharuan validitas data tanah wakaf sangat diperlukan dalam upaya penyusunan program dan pengambilan kebijakan selanjutnya. “Berulangkali kami menyampaikan, validitas data itu penting, apalagi wakaf, mengapa? Karena kita tidak ingin tanah wakaf di Kota Semarang utamanya Kecamatan Gajahmungkur, akan menimbulkan masalah di kemudian hari atau bahkan berimplikasi hukum,” ungkapnya.
Ia mengajak Kepala KUA beserta jajarannya dan juga penyuluh agama yang bertugas di Kec. Gajahmungkur, untuk bahu-membahu dalam percepatan pembaharuan atau updating validitas data tanah wakaf. “Pastikan bahwa tanah wakaf telah benar-benar bersertifikat wakaf, tidak salah sasaran, dan juga memastikan nazirnya perorangan atau lembaga,” imbuhnya.
Pada bagian lain, Hanum mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi dari KUA dan juga sharing informasi dan kendala terkait pelaksanaan tusi wakaf di KUA Kec. Gajahmungkur.(Ch/Nba)