Semarang, Dalam pengarahannya pada kegiatan Bedah Juknis BOS Madrasah Tahun 2017, Kakankemenag Kota Semarang menyampaikan bahwa tujuan pemerintah mengalokasikan anggaran yang begitu besar melalui dana BOS adalah dalam rangka peningkatan layanan mutu pendidikan. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen madrasah. Karenanya tujuan mulia ini tidak akan terwujud tanpa peran serta Kepala Madrasah dan penanggungjawab BOS dalam mengelola dan menyalurkan BOS sesuai peruntukannya. Penyaluran BOS yang anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak, satker Kementerian Agama maupun madrasah negeri dan swasta. “Pedomani peraturan, pahami Petunjuk Teknis, kelola BOS secara profesional, transparan dan akuntabel,” pesan Habib di depan Kepala MI se Kota Semarang. Lebih lanjut Habib memaparkan, Kepala Madrasah harus mengetahui dan memahami tugas, tanggungjawab dan kewenangannya dalam penyaluran BOS mulai dari perencanaan, pendataan, mekanisme penyaluran, pengambilan, pengelolaan dan pelaporan secara tepat waktu.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Semarang tersebut berlangsung dua hari, 8 sd 9 Februari di aula Kemenag. Tahap I diikuti oleh Kepala MI, tahap II dengan peserta Kepala MTs dan MA negeri dan swasta.Berdasarkan Peraturan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7381/2016 tentang Juknis BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2017, penyaluran BOS Madrasah swasta dari KPPN langsung ke rekening madrasah masing – masing sesuai dengan jumlah siswa. Anggaran BOS untuk MI Rp 800.000,-/siswa/tahun, MTs Rp 1.000.000,-/siswa/tahun dan MA Rp 1.400.000,-/siswa/tahun. Peraturan lain yang penting juga untuk dipahami adalah PMK 173/2016 tentang Perubahan atas PMK 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah terhadap Kementerian Negara/Lembaga.
Kasi Pendidikan Madrasah Azhar Wibowo melaporkan bahwa anggaran DIPA Dirjen Pendis TA 2017 mengalokasikan BOS untuk 49.337 madrasah se Indonesia. Sedangkan alokasi BOS DIPA Kemenag Kota Semarang TA 2017 untuk madrasah swasta sebesar Rp 12.000.000.000,- (82 MI), Rp 6.288.000.000 (34 MTs)dan Rp 5.017.600.000 (25 MA). Azhar berharap penanggungjawab BOS Madrasah selalu pro aktif dan berkoordinasi dengan seksi Pendmad sehingga tidak ada masalah dalam pelaksanaan, pelaporan sampai dengan pemeriksaan oleh auditor. Semoga! (ch)