Semarang –UMKM Kelurahan Pleburan menyelenggarakan kegitan pelatihan dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para Pelaku Usaha (UP) di lingkungan sekitar di Balai Kelurahan yang berlokasi di Jalan Pleburan Barat Kecamatan Semarang Selatan, Sabtu (29/7/2023).
“Kesadaran bagi para pelaku usaha terus tumbuh seiring dengan berjalannya waktu. Legalitas usaha yang harus dimiliki sebagai pelaku usaha selalu menjadi topik penting oleh para Pengurus UMKM. Karena dengan berNIB, menjadi langkah maju bagi komunitas pelaku usaha. Oleh karenanya, kami berinisiatif menyelenggarakan kegiatan ini,” tutur Lutfiah Budi Indriyati selaku Pengurus Paguyuban UMKM Kel. Pleburan.
“Kegiatan Sosialisasi NIB sudah lama menjadi program dari UMKM Kel. Pleburan. Melalui kegiatan ini, kami berharap, semua pelaku usaha yang ada di Pleburan bisa memiliki ijin usaha. Oleh karena itu, UMKM menggandeng LP3H Mathla’ul Anwar Jateng, untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan dalam pengurusan NIB berbasis risiko,” imbuhnya.
Hal itu pun turut mendapat penandasan dari Arifin Rudi Ismoyo selaku Wakil Ketua Pengurus UMKM Kel. Pleburan.
Dalam kesempatan itu, H. Agus Haryadi selaku K etua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar Jateng hadir didampingi Nurul Hidayah selaku PPPH MA Jateng.
Kepada peserta sosialisasi, H. Agus Hariyadi menerangkan, pembuatan NIB berbasis risiko sangat mudah. “Untuk pengajuan NIB, yang penting disiapkan berkas pokoknya seperti, NIK/KTP, nama dan bidang/jenis usaha, jumlah modal, alamat dank ode pos, beroperasi sejak kapan, luas usaha, penghasilan per tahun dalam rupiah, piece/kg, dan nomor WA,” urainya.
Beberapa peserta kegiatan memberikan tanggapan dan pertanyaan kepadanya, bahkan salah satu pelaku usaha yang bernama Lin, berharap Tim LP3H MA Jateng bersedia untuk melakukan pendampingan. “Insya Allah bagi yang berkasnya sudah lengkap, kami siap melakukan pendampingan hingga terbitnya NIB,” ujar H. Agus Haryadi.
“Dan setelah memperoleh NIB, para pelaku usaha akan kami beri sosialisasi Program Sertifikasi Halal (Sehati) Gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama. Dengan memperoleh sertifikat halal akan produk yang Bapak/Ibu jual, akan menambah nilai jualnya dan juga memperluas pangsa pasarnya,” tandasnya.
Selain memberikan penjelasan, Nurul Hidayah mempraktikkan langsung pendampingan pembuatan NIB kepada pelaku usaha yang hadir melalui aplikasi OSS. “Alhamdulillah, langsung praktik, dan 1 UMKM yaitu Khayra, pelaku usaha di bidang makanan, NIBnya langsung jadi,” pungkas H. Agus Haryadi.(A.H4RYAD1/NBA)