Semarang, Berdasarkan hasil reviue Inpektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) atas tunggakan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas biaya Nikah dan Rujuk (PNBP NR) jasa profesi dan transport petugas layanan nikah dan rujuk, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan pencabutan ketentuan layanan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari libur dan di luar jam kerja.
Hal ini diinformasikan oleh Abdur Rozak, pegawai Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang melalui whatsapp group (WAG) KUA, Senin (21/11/2022).
Dalam unggahannya, surat dimaksud tertulis Nomor B-389/DJ.III/HK.00/11/2022 yang ditandatangi oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag pada 21 November 2022.
“Dalm surat dijelaskan, merujuk PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanna Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, serta PMK Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, maka Dirjen Bimas Islam menyatakan mencabut Bab IV Huruf A.1.c Lampiran Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/600 Tahun 2016, dan dinyatakan tidak berlaku,” tuturnya.
“Sehingga layanan nikah di KUA hanya diselenggarakan pada saat jam kerja sesuai dengan Keputusan Presien Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah,” imbuhnya.
“Dengan demikian, bagi calon pengantin yang berkenan melangsungkan pernikahan di KUA, hanya bisa dilaksanakan di jam kerja. Jika mereka menghendaki pelaksanaan di hari libur dan di luar jam kerja, maka pelaksanaan nikah tidak bisa dilakukan di KUA,” terangnya.
Ia pun mengimbau kepada Kepala KUA beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan surat tersebut.(NBA)