3 Februari 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Semarang
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

    Laporan BMN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang TA 2020

    Laporan BMN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang TA 2019

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

    Laporan BMN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang TA 2020

    Laporan BMN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang TA 2019

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Semarang
Beranda Berita
Kemenag Kota Semarang Ikut Terlibat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak

Kemenag Kota Semarang Ikut Terlibat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak

oleh admin
Juli 21, 2022
Dalam Kategori Berita, Bimbingan Masyarakat Islam, Sub Bagian Tata Usaha
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
113
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang pada Kamis (10/3/2022) didapuk sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kelurahan Kalibanteng Kulon dan diikuti oleh masyarakat di lingkungan kerja kelurahan setempat. Hadir pula Bintara Pembina Desa/Samudera/Angkasa (Babinsa) Kelurahan Kalibanteng Kulon.

Bertempat di ruang aula Balai Kelurahan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja dalam pemberdayaan perempuan.

Dalam sosialisasinya Mukhlis memberikan pemahamanan kepada peserta mengenai akibat, manfaat dan dampak buruk dari perkawinan anak.

“Dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan yang termasuk kategori anak adalah yang berusia kurang dari 18 tahun. Selain itu dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya batas usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, dalam UU baru mengharuskan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki,” terangnya.

“Jika ada permohonan pernikahan pada KUA dengan usia di bawah 19 tahun, maka akan ditolak atau bisa dilakukan dengan syarat telah memiliki ijin dispensasi dari Pengadilan Agama (PA),” sambungnya.

Mukhlis menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya kasus perkawinan anak atau pernikahan dini yang terjadi di masyarakat.

“Kasus perkawinan anak banyak pemicunya, diantaranya faktor ekonomi, sosial budaya maupun pergaulan bebas yang berujung kehamilan. Padahal dalam suatu pernikahan diperlukan suatu kematangan tidak hanya secara finansial atau ekonomi, tetapi yang jauh lebih penting adalah kesiapan mental atau psikologi dalam mengarungi biduk rumah tangga agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah,” tuturnya.

Menurutnya banyak dampak negatif atas perkawinan anak seperti gangguan psikis, meningkatnya kematian ibu hamil dan atau melahirkan, meningkatnya pula kasus kematian bayi, kekerasan dalam rumah tangga dan juga risiko terjadinya perceraian.

“Jika masing-masing belum atau bahkan tidak memahami kewajiban dan haknya sebagai suami-istri, ibu dan ayah dalam sebuah keluarga, maka akan rentan terjadinya problematika yang akan berujung pada perceraian. Menikah bukan hanya pemenuhan atas kebutuhan biologis tetapi lebih dari itu tujuan pernikahan adalah untuk beribadah, dimana hal ini kemungkinan kecil bagi anak di bawah usia 19 tahun bisa memahami dan siap untuk melaksanakannya,” jelas Mukhlis.

“Anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang, pendidikan, kebahagiaan, kesehatan serta kebutuhan lahiriah lainya dari orang tuanya. Anak dianggap mampu untuk mandiri disaat telah mencapai batas usia minimal 19 tahun. Itulah salah satu maksud dari penerbitan UU perlindungan anak dan UU perkawinan,” imbuhnya.

“Oleh karenanya kami berharap masyarakat khususnya orang tua untuk dapat memberikan hak atas perlindungan anak serta mencegah terjadinya pernikahan dini guna terwujudnya anak-anak generasi penerus bangsa yang memiliki kesiapan mental dan fisik guna terwujudnya Indonesia emas di tahun 2045,” pungkasnya. (Nunung/NBA)

Tags: Kemenag Kota Semarang Ikut Terlibat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penyerahan SK PPNPN di Lingkungan Kankemenag Kota Semarang

Artikel Selanjutnya

Solidaritas Pegawai di Lingkungan Kankemag Kota Semarang Diharapkan Dapat Meningkatkan Kinerja Instansi

Artikel Terkait

10 ASN Kankemenag Kota Semarang Lulus Tahap II Calon Ketua dan Pembimbing Ibadah Kloter Tahun 1444 H/2023 M
Berita

10 ASN Kankemenag Kota Semarang Lulus Tahap II Calon Ketua dan Pembimbing Ibadah Kloter Tahun 1444 H/2023 M

oleh adminweb
02 Feb 2023
0

Semarang, Kamis (2/2/2023) dini hari, keluarga ASN Kankemenag Kota Semarang mendapat kabar gembira karena 10 pegawai di lingkungan kerjanya dinyatakan...

Selanjutnya

Relawan Asing Mengajar di MAN 2 Kota Semarang

02 Feb 2023
Niat Kuat dan Tekad Bulat, Syarat Penting Wujudkan ZI

Perbaikan Secara Bertahap Diperlukan dalam Pembangunan ZI

02 Feb 2023
Penggabungan Layanan, Perlu Persiapkan SOP

Penggabungan Layanan, Perlu Persiapkan SOP

02 Feb 2023
Niat Kuat dan Tekad Bulat, Syarat Penting Wujudkan ZI

Niat Kuat dan Tekad Bulat, Syarat Penting Wujudkan ZI

02 Feb 2023
Kasubbag Tata Usaha Lepas Salah Satu Pegawainya

Kasubbag Tata Usaha Lepas Salah Satu Pegawainya

01 Feb 2023
Artikel Selanjutnya
Solidaritas Pegawai di Lingkungan Kankemag Kota Semarang Diharapkan Dapat Meningkatkan Kinerja Instansi

Solidaritas Pegawai di Lingkungan Kankemag Kota Semarang Diharapkan Dapat Meningkatkan Kinerja Instansi

PPNPN Diharap Ikut Sukseskan ZI

PPNPN Diharap Ikut Sukseskan ZI

Support Keluarga Kankemenag Kota Semarang terhadap Pegawai

Support Keluarga Kankemenag Kota Semarang terhadap Pegawai

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Informasi Penting
  • MAN 1 kota Semarang
  • MAN 2 Kota Semarang
  • MIN Kota Semarang
  • MTsN 1 Kota Semarang
  • MTsN 2 Kota Semarang
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengawas PAI
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Katolik
  • Penyelenggara Kristen
  • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Penyuluh Agama Islam
  • Penyuluh Agama Kristen
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Februari 2023 (9)
  • Januari 2023 (150)
  • Desember 2022 (111)
  • November 2022 (112)
  • Oktober 2022 (129)
  • September 2022 (121)
  • Agustus 2022 (142)
  • Juli 2022 (111)
  • Juni 2022 (114)
  • Mei 2022 (83)
  • April 2022 (169)
  • Maret 2022 (226)
  • Februari 2022 (111)
  • Januari 2022 (117)
  • Desember 2021 (80)
  • November 2021 (157)
  • Oktober 2021 (65)
  • September 2021 (8)
  • Juli 2021 (2)
  • Juni 2021 (9)
  • April 2021 (2)
  • Maret 2021 (1)
  • Februari 2021 (1)
  • September 2020 (1)
  • Juni 2020 (1)
  • April 2020 (5)
  • Juli 2019 (1)
  • Juni 2019 (2)
  • April 2019 (2)
  • Oktober 2018 (2)
  • Agustus 2018 (2)
  • Juli 2018 (1)
  • April 2018 (3)
  • Maret 2018 (2)
  • September 2017 (1)
  • Maret 2017 (5)
  • Februari 2017 (13)
  • Januari 2017 (2)
  • Desember 2016 (25)
  • November 2016 (22)
  • Oktober 2016 (23)
  • September 2016 (25)
  • Agustus 2016 (23)
  • Juli 2016 (24)
  • Juni 2016 (15)
  • Mei 2016 (23)
  • April 2016 (25)
  • Maret 2016 (13)
  • Februari 2016 (12)
  • Januari 2016 (7)
  • November 2015 (4)
  • Oktober 2015 (5)
  • September 2015 (14)
  • Agustus 2015 (11)
  • Juli 2015 (7)
  • Juni 2015 (8)
  • Mei 2015 (8)
  • April 2015 (3)
  • Maret 2015 (4)
  • Februari 2015 (8)
  • Januari 2015 (3)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.