Semarang – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama mengadakan rapat koordinasi dan konsolidasi Program Bidang Zakat dan Wakaf secara virtual, Senin(4/9/2023).
Rakor pelaksanaan program zakat dan wakaf tahun 2023 merupakan rapat virtual perdana dipimpin oleh direktur baru Prof. Waryono pasca pelantikkannya sebagai Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam pada pertengahan Agustus lalu. Prof. Waryono sebelumnya bertugas sebagai Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantrenren Ditjen Pendidikan Islam menggantikan pejabat sebelumnya Tarmizi Tohor yang memasuki masa purna bakti.
Pada rakor virtual yang diikuti para Kasubdit, Kepala Bidang Penais dan Pemberdayaan Zawa, Kepala Bidang Bimas Islam serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan Kasi Bimas Islam di tingkat Kemenag Kabupaten Kota se-Indonesia ini, Prof. Waryono menekankan beberapa hal antara lain, pentingnya sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat dan wakaf agar menghasilkan kemaslahatan umat.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Cholidah hanum sebagai salah satu peserta rakor, menyampaikan beberapa catatan penting yang disampaikan Direktur baru. “Bapak Direktur mengajak Kita semua untuk membuka diri, berkomunikasi berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder dan semua pihak dalam memperkuat ekosistem zakat dan wakaf,” ujar Hanum.
Disampaikannya, arahan Direktur kepada jajaran di bawahnya agar menyusun program-program inovatif terkait zakat dan wakaf sehingga dapat menghasilkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan mampu memperkuat ekosistem zakat dan wakaf. “Prof. Waryono menyampaikan, tugas dan fungsi Kementerian Agama sebagai pembinaan dan pengawasan dalam tata kelola zakat dan wakaf. Oleh karenanya, kita sebagai jajaran Kementerian Agama harus berlari cepat menguatkan zakat dan wakaf dalam mengentaskan kemiskinan dan problem kemanusiaan minadz dzulumati ilan nuur,” kata Hanum.
Rakor diisi juga dengan penyampaian program, pertanyaan dan permasalahan para peserta rakor dari beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Rakor virtual ini diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin dan berkala serta dibagi perzona wilayah agar peserta dan pembahasan koordinasi lebih optimal dan maksimal.
Beberapa hal yang harus ditindaklanjuti antara lain, pendataan dan pemetaan wakaf, papanisasi, penyelesaian tanah wakaf yang terkena proyek pemerintah atau pun non RUTR.(Ch)