Kota Semarang (Humas) – Pertanyaan bagaimana cara penggantian buku nikah yang rusak atau hilang, menyambangi rekan-rekan ASN Kemenag Kota Semarang. Hal ini mengetuk nurani Sumari selaku Kasi Bimas Islam untuk membagikan kembali regulasi tersebut.
Jumat (02/02/2024), melalui whatsapp group, ia membagikan info grafis mengenai ketentuan penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 pasal 39. “Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikatnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan cara memperolehnya. “Jika buku nikah rusak, sarankan pemiliknya untuk datang ke KUA tempat pencatatan peristiwa nikahnya, dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru,” terangnya.
“Sedangkan jika buku nikah hilang, maka si pemohon datang ke KUA dimana dulu peristiwa nikahnya tercatatkan, dengan membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru,” sambungnya.
Ia menandaskan, duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan bagi buku nikah yang rusak atau hilang, dan layanan tersebut tidak berbayar atau gratis. “Layanan ini gratis. Jadi, jika ada oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agama dan menarik biaya atas layanan ini, maka bisa disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” pungkasnya.(Rozak/Nba)