Kota Semarang (Humas) – Selasa (02/01/2024), bertempat di ruang rapat, Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kota Semarang didampingi Plt. Kasubbag Tata Usaha, menyerahkan SK mutasi kepada 14 Pegawai KUA.
Dalam pembinaannya, Farid mengatakan, mutasi pegawai merupakan hal yang lumrah atau wajar dilakukan dalam sebuah instansi, dengan tujuan menjaga kondusivitas dan kedinamisan kinerja, serta pengembangan wawasan pegawai. “Mutasi pegawai harus disikapi biasa-biasa saja, karena ini merupakan hal yang wajar dilakukan dalam sebuah instansi. Mutasi pegawai sebagai salah satu bentuk penyegaran, memperluas wawasan dan pengatahuan pegawai,” tuturnya.
Farid mengimbau kepada pegawai yang dimutasi, untuk dapat segera menyesuaikan diri dan berkinerja dengan baik di tempat tugas yang baru.
Pada bagian lain, para penerima SK pun mengungkapkan senang dan bersyukur dengan penempatan barunya, karena lebih dekat dengan domisili, sehingga diharapkan akan meningkatkan semangat kerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.(Nunuk/Nba)