Semarang, Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang pada Kamis (10/3/2022) didapuk sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kelurahan Kalibanteng Kulon dan diikuti oleh masyarakat di lingkungan kerja kelurahan setempat. Hadir pula Bintara Pembina Desa/Samudera/Angkasa (Babinsa) Kelurahan Kalibanteng Kulon.
Bertempat di ruang aula Balai Kelurahan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja dalam pemberdayaan perempuan.
Dalam sosialisasinya Mukhlis memberikan pemahamanan kepada peserta mengenai akibat, manfaat dan dampak buruk dari perkawinan anak.
“Dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan yang termasuk kategori anak adalah yang berusia kurang dari 18 tahun. Selain itu dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya batas usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, dalam UU baru mengharuskan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki,” terangnya.
“Jika ada permohonan pernikahan pada KUA dengan usia di bawah 19 tahun, maka akan ditolak atau bisa dilakukan dengan syarat telah memiliki ijin dispensasi dari Pengadilan Agama (PA),” sambungnya.
Mukhlis menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya kasus perkawinan anak atau pernikahan dini yang terjadi di masyarakat.
“Kasus perkawinan anak banyak pemicunya, diantaranya faktor ekonomi, sosial budaya maupun pergaulan bebas yang berujung kehamilan. Padahal dalam suatu pernikahan diperlukan suatu kematangan tidak hanya secara finansial atau ekonomi, tetapi yang jauh lebih penting adalah kesiapan mental atau psikologi dalam mengarungi biduk rumah tangga agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah,” tuturnya.
Menurutnya banyak dampak negatif atas perkawinan anak seperti gangguan psikis, meningkatnya kematian ibu hamil dan atau melahirkan, meningkatnya pula kasus kematian bayi, kekerasan dalam rumah tangga dan juga risiko terjadinya perceraian.
“Jika masing-masing belum atau bahkan tidak memahami kewajiban dan haknya sebagai suami-istri, ibu dan ayah dalam sebuah keluarga, maka akan rentan terjadinya problematika yang akan berujung pada perceraian. Menikah bukan hanya pemenuhan atas kebutuhan biologis tetapi lebih dari itu tujuan pernikahan adalah untuk beribadah, dimana hal ini kemungkinan kecil bagi anak di bawah usia 19 tahun bisa memahami dan siap untuk melaksanakannya,” jelas Mukhlis.
“Anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang, pendidikan, kebahagiaan, kesehatan serta kebutuhan lahiriah lainya dari orang tuanya. Anak dianggap mampu untuk mandiri disaat telah mencapai batas usia minimal 19 tahun. Itulah salah satu maksud dari penerbitan UU perlindungan anak dan UU perkawinan,” imbuhnya.
“Oleh karenanya kami berharap masyarakat khususnya orang tua untuk dapat memberikan hak atas perlindungan anak serta mencegah terjadinya pernikahan dini guna terwujudnya anak-anak generasi penerus bangsa yang memiliki kesiapan mental dan fisik guna terwujudnya Indonesia emas di tahun 2045,” pungkasnya. (Nunung/NBA)