Semarang, Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang memiliki tugas untuk melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, AL-Qur’an dan pondok pesantren.
Guna melaksanakan salah satu tugas tersebut, yaitu pelayanan terhadap pondok pesantren, diantaranya dalam proses pengajuan ijin operasional pendirian pondok pesantren, Seksi PD. Pontren Kankemenag Kota Semarang lakukan kegiatan verifikasi baik terhadap dokumen yang dipersyaratkan maupun visitasi.
“Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, bab III pasal 5 ayat 2 disebutkan secara rinci ada 5 syarat formal pendirian pondok pesantren, yaitu adanya Kiai/pengasuh yang bermukim, santri yang bermukim, bangunan pondok atau asrama, masjid atau musala dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin,” tutur Tantowi Jauhari Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kota Semarang.
Ia menjelaskan pula bahwa dalam pasal 6 ayat 1, pesantren dapat didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.
Tantowi menyampaikan pula, guna menindaklanjuti UU Nomor 18 tahun 2019 telah diterbitkan PMA Nomor 30 Tahun 2020 sebagai pedoman bagi Kankemenag dalam memberikan ijin pendirian dam penyelenggaraan pesantren.
Selasa (22/2), Tantowi didampingi jajarannya lakukan tinjauan lokasi atas pengajuan ijin operasional Pondok Pesantren Al Musyafak yang berlamat di Jalan Tlogo Indah RT 4 RW 5 Banjardowo Kecamatan Genuk dan Pondok Pesantren Kun Assalam yang beralaman di Jalan Setono Raya RT 1 RW 4 Banjardowo Kecamatan Genuk pula.
Tantowi juga memberikan informasi bahwa pendaftaran ijin operasional dapat dilakukan terlebih dahulu secara online melalui portal Kemenag RI dengan alamat : ditpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren
“Pemohon dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalu alamat email :pekapontrenkotasmg@yahoo.com dengan password arjunoke,” terang Tantowi.
“Sesudahnya, berkas proposal dapat langsung dikirimkan ke Kankemenag Kota Semarang melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan mohon proposal dibuat rangkap 3, yang penggunaannya satu untuk arsip Seksi PD. Pontren, satu untuk tembusan ke Bidang PD. Pontren Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenag Prov. Jateng dan satu lagi untuk dikirim ke Kemenag Pusat, karena penerbitan nomer ijin pendirian tersebut nantinya dari Kemenag Pusat,” pungkasnya. (Tantowi/NBA)