Semarang – Nazir tanah wakaf disarankan dari organisasi atau badan wakaf. Hal itu bertujuan agar lebih mudah mengelola tanah wakaf apabila salah satu nazir sudah meninggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris BWI Kota Semarang yang juga selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum ketika memberikan materi pada acara Sosialisasi Regulasi wakaf Angkatan 17 untuk wilayah Kecamatan Gayamsari.Giat ini digelar pada Kamis (11/11/2021) di aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang.
Hanum menyebutkan, ada 3 jenis nazir, yaitu nazir perseorangan, nazir organisasi (NU, Muhammadiyah, LDII dan lainnya) dan nazir berbadan hukum (yayasan).
Hanum mengatakan, apabila nazir adalah badan hukum atau organisasi, ketika salah satu nazir meninggal, maka tak perlu memperbaharui sertifikat tanah wakaf. “Namun apabila nazir perseorangan, jika dia meninggal, maka perlu memperbaharui sertifikat tanah wakaf,” jelas Hanum.
Bertindak sebagai narasumber lainnya yaitu, Kasubag Administrasi Tata Pemerintahan Setda Kota Semarang, Yoga Tamtomo, dan Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang, Latif.
Acara Sosialisasi Regulasi Kegiatan ini dibuka oleh Ketua BWI Kota Semarang, H Muslich Shabir. Muslich menyampaikan terima kasih atas partisipasi peserta yang telah berkenan hadir. Selain itu juga kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah mensupport dana, dan Kemenag Kota Semarang yang telah memfasilitasi tempat.
Adapun peserta terdiri atas perwakilan Pemkot Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Gayamsari, Kasi Kesos Kelurahan se-Kecamatan Gayamsari, KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS Kecamatan Gayamsari bidang wakaf.
Selain itu hadir pula Pengurus PCNU Kota Semarang, pengurus MWC NU Kecamatan Gayamsari, PD Muhammadiyah Kota Semarang, PC Muhammadiyah Kecamatan Gayamsari, DMI Kota Semarang dan Kecamatan Gayamsari, LDII Kota Semarang dan Kecamatan Gayamsari serta puluhan nazir (masjid, musala, ponpes dan lembaga pendidikan agama/keagamaan Islam). — iq