Semarang – Kasi Kesejahteraan dan Sosial (Kesos) sangat berperan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Karena itu, Kasis Kesos diminta kooperatif membantu warga yang sedang mengurus proses sertifikasi tanah wakaf.
Hal ini disampaikan oleh Kasubag Administrasi Tata Pemerintahan Setda Kota Semarang, Yoga Tamtomo dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi wakaf Angkatan 17 untuk wilayah Kecamatan Gayamsari.Giat ini digelar pada Kamis (11/11/2021) di aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang.
Tamtomo mengatakan, Kasi Kesos adalah perwakilan pemerintah yang bertugas untuk membantu masyarakat dalam mengurus proses sertifikasi tanah wakaf. Di antaranya, menerbitkan surat keterangan tanah wakaf sedang tidak dalam tidak sengketa.
“Mengurus tanah wakaf itu prosesnya dari kelurahan hingga Kota Semarang. Maka kita sebagai pemerintah harus membantu mereka secara profesional. Masyarakat itu pengennya pelayanan yang murah, cepat dan tidak sampai dikecewakan,” tandas Tamtomo.
Tamtomo menambahkan, untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah, Pemerintah Kota Semarang telah menyediakan anggaran tahun 2021 senilai Rp25 miliar. “Itu untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Termasuk di dalamnya sertifikasi tanah wakaf,” terangnya.
Gara Zawa Kemenag Kota Semarang yang juga selaku Sekretaris BWI Kota Semarang, Cholidah Hanum menambahkan, permasalahan yang berhubungan dengan tanah wakaf itu banyak sekali. Di antaranya pendataan, sengketa tanah, belum adanya sertifikaf tanah wakaf, sudah alih fungsi, dan lainnya.
“Untuk menyelesaikan segala persoalan tanah wakaf tersebut, perlu sinergitas antar pemangku kepentingan. Yaitu BWI, Kemenag, Pemkot, Kasi Kesos, hingga nazir,” sambungnya. — iq