Surabaya – FKUB Kemenag Kota Semarang mengadakan studi banding ke FKUB Kota Surabaya. Giat ini diadakan pada Rabu (3/11/2021) di gedung FKUB Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 (Lt.3) Surabaya.
Studi banding dipimpin oleh Ketua FKUB Kota Semarang, Mustam Aji dan Kepala Kemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah. Turut serta pula Kepala Kesbangpol Semarang, Abdul Haris. Studi banding ini disambut oleh Ketua FKUB Kota Surabaya, KH. M Yazid dan Plt. Kepala Kesbangpol Kota Surabaya M. Yusuf.
Mustam Aji mengatakan, studi banding ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh FKUB Kota Surabaya sehingga menjadi peringkat ke-6 dalam Setara Instiitute 2021. “Kami ingin mengetahui mengapa Surabaya masuk peringkat 6 dalam setara institute 2021,” ujarnya.
Kakankemenag Kota Semarang Mukhlis Abdillah mengatakan, Kota Semarang sebagai ibukota provinsi Jawa Tengah akan belajar bagaimana menciptakan kerukunan Umat Beragama di Kota Surabaya. “Segala sharing yang kita peroleh akan bisa kita jadikan rujukan untuk membangun KUB di Kota Semarang lebih meningkat lagi,” ungkapnya.
Selama dua jam, dilakukan pemaparan dari FKUB Kota Surabaya dan instansi terkait. M Yazid mengatakan, kerukunan yang terbangun di Kota Surabaya adalah upaya FKUB dan pemerintah kota setempat dalam membangun kota metropilotan terbesar kedua di Indonesia ini. “Apalah artinya keindahan bangunan fisik kota jika kerukunan dihiraukan,” tukasnya.
Perwal no. 58/2007
Kepala Kesbangpol Kota Surabaya, M. Yusuf mengatakan, Bakesbangpol dituntut harus mengetahui kondisi kota Surabaya yang masyarakatnya multi agama dan multi etnis. “Untuk membangun kerukunan umat beragama, Pemkot Surabaya sudah menerbitkan Perwali sejak 2007. Yaitu Perwali no. 58/2007 tentang pendirian rumah ibadat,” jelasnya.
“Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Surabaya juga mengeluarkan Maklumat No. 01/MLM/FKUB/2011 tentang Pedoman Penyiaran Agama. Hal ini dilakukan agar dapat terlaksananya semangat kerukunan, tenggang rasa, teposeliro dan saling menghargai,” sambung M. Yazid.
Yazid menambahkan, FKUB bertugas untuk melakukan dialog dengan Pemuka agama dan Tokoh Masyarakat; menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota; dan melakukan sosialisasi peraturan perUndang-undangan dan kebijakan di bidang keAgamaan yang berkaitan dgn kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
“Selain itu juga memberikan rekomendasi tertulis dan permohonan pendirian rumah ibadat. Sebelum memberikan rekomendasi, FKUB terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Izan Mendirikan Bangunan,” jelas Yazid. – syarif/nova/iq