Semarang, Dalam pembukaan kegiatan Pembinaan dan Rakor Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Provinsi Jateng di Aula lantai 3 Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Rabu (8/02) Kakanwil Kemenag Jateng Farhani mengatakan bahwa akan ada penghargaan dan apresiasi bagi pengawas berprestasi yang memperoleh juara dalam lombakegiatan kepengawasan dan akan mendapatkan uang pembinaan. Kakanwil berpesan, supaya pengawas bekerja maksimal dalam peran, tanggungjawab dan fungsi kepengawasannya. “Beberapa pengawas melakukan pelanggaran dalam tupoksi kepengawasan. Aduan dan laporan akan segera ditindaklanjuti untuk diproses. Begitu juga berkas kenaikan pangkat untuk guru banyak yang dikembalikan dan termasuk berkas pengawas.” tegas Farhani.
Pada penyampaian materi,Kabid Pendidikan Madrasah, Jamun berpesan madrasah supaya mempersiapkan USBN, UMBN dan UNBK dengan baik, karena semua itu merupakan aturan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Madrasah harus ikut menjaga mutu pendidikan di Indonesia. “Persoalan impassing yang belum terbayarkan secara menyeluruh akan segera ditindaklanjuti. Pengawas jangan main-main atau melakukan kebohongan dalam memverifikasi data di madrasah, baik jumlah guru, jam mengajar dan perangkat pembelajaran lainnya dilaporkan secara benar. Jangan mudah percaya dengan kepala madrasah begitu saja, tetapi harus ditelusuri dan dicek sebaik mungkin agar valid“ tegasnya. Kebutuhan tenaga pengawas di wilayah Kemenag Provinsi Jateng masih tinggi, mengingat rasionalisasi pengawas semestinya 600 lebih baru ada 250 orang yang diasessment. Sementara tahun 2107-2018 beberapa pengawas akan purna tugas. Oleh karena itu perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk memenuhi kekurangan pengawas.
Syaefudin Zuhri, Kabid PAIS dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan USBN PAI hendaknya menggunakan PUS USB sesuai koridor hukum dan tata aturan yang berlaku. Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kecakapan guru PAI akan diselengarakan kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan (PKB) di tahun 2017. PKB nantinya sebagai bekal guru PAI dalam menghasilkan produk karya inovasi dan karya ilmiah yang berfungsi membantu persyaratan angka kredit. Lebih lanjut Kabid PAIS menyampaikan ada beberapa problem kepengawasan, diantaranya, apakah semua pengawas sudah memiliki sertifikat pengawas? Oleh karena pengawas PAI berasal dari guru PAI, apakah yang menjadi pengawas PAI harus bersertifikat guru PAI?.
Pemateri lain, Wahid Arbani menyampaikan bahwa pengawas supaya melakukan pemetaan ASN GPAI di SD/SMP/SMA dan SMK untuk dilaporkan ke Kemenag kab/kota masing-masing, dan bila dimungkinkan bagi guru supaya bisa menjadi guru di instansi pemerintah. Oleh karena itu guru-guru dipetakan yang memungkinkan untuk dipindahkan ke sekolah/madrasah negeri. Kedepan guru di Kementerian Agama akan “ditukinkan” termasuk pengawas, karena jumlahnya yang semakin berkurang dan pemberlakuan tunjangan kinerja dapat dilaksanakan sesuai dengan PMA Nomor 29 tahun 2016 pasal 6. Menyinggung persoalan guru DPK yang menduduki jabatan sebagai kepala madrasah dan sekolah Wahid menyampaikan bahwa kepala madrasah adalah guru swasta yang diangkat oleh yayasan. Selanjutnya pengawas memiliki hak cuti yang sama dengan struktural, jelasnya. (ftrj/ch)