Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang menjalani pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian Agama Tahun 2016, 3 sd 5 Februari 2017. Pada entry briefing di aula kantor setempat, Lina Marliawati selaku Pengendali Teknis memaparkan bahwa dasar hukum pemeriksaan adalah UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.Pada pertemuan yang diikuti oleh Kakankemenag, beserta para pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan Kantor Kemenag Kota Semarang, dijelaskan tentang tujuan pemeriksaan antara lain kesesuaian laporan keuangan yang diperiksa dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundangan terkait dengan pelaporan keuangan dan efektifitas SPI.Disamping itu pemeriksaan juga bertujuan untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan Kementerian Agama. Tim BPK terdiri dari Pengendali Teknis (Lina Marliawati), Ketua Sub Tim 5 (Andi Subkhi), anggota (Eka Dian, M. Taufiq, Sri Harjati).
Pada kesempatan yang sama Muh Habib Kakankemenag Kota Semarang berharap bahwa dengan laporan kali ini dapat meningkatkan LKKA Tahun Anggaran 2016, dari WDP di Tahun Anggaran 2015 menjadi WTP di Tahun Anggaran 2016.Lebih lanjut Habib mengatakan bahwa seluruh jajaran Kemenag Kota Semarang siap untuk melaksanakan tugas meskipun di hari libur, karena sesuai jadwal pemeriksaan di Kota Semarang berlangsung dari Jum’at sampai Minggu. “Sabtu dan Minggu, kami pun siap lembur” ujarnya.
Beberapa data yang akan diperiksa antara lain Berita Acara Rekonsiliasi dengan KPPN bulan Desember 2016, Laporan Keuangan TA 2016, Form Isian Tunggakan TPG, Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kas di Bendahara Pengeluaran dll. (ch)