Semarang, 09 Agustus 2016, Terkait hasil review itjen tanggal 04 Agustus 2016 lalu tentang pembayaran tunggakan PNBP tahun 2015, yaitu: pertama, setoran nikah dilakukan setelah nikah. Ini artinya ada pengendapan uang setoran pada petugas KUA. Kedua, pelayanan nikah di luar kantor lebih banyak dilakukan kepala KUA, dengan pembagian yang tidak seimbang dengan penghulu yang ada. Bahkan ada kepala KUA yang menikahkan 11 sampai 20 pasang sehari. Ketiga, tunggakan PNBP bukan karena kekurangan dana pada Satker, tetapi pada kemampuan Satker mengelola pelaporan dan pencairan PNBP. Yang keempat, penyetoran biaya nikah masih dilakukan oleh petugas KUA, bukan oleh Catin atau masyarakat langsung.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kasi Bimas Islam bapak Ahmad Zainudin beserta Kasubbag TU Bapak Labib melaksanakan supervisi terkait hasil review tersebut dan berharap agar terhadap pelaksanaan PNBP dapat dilakukan secara benar dan sesuai aturan. Bertempat di KUA Semarang Barat. Dihadiri oleh seluruh Kepala KUA dan Penghulu KUA se-Kota Semarang.
jika ada aparat yang melakukan penyimpangan setoran PNBP akan tegas untuk diberikan sanksi teguran dan tindakan hukuman disiplin bagi KUA yg melanggar ketentuan. Mewajibkan setiap KUA mensosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang PNBP agar lebih tersosialisasi dengan baik. (am/ foto : rozaq)
Kemenag Hadir dalam Wisuda II Ma’had Aly Askhabul Kahfi
Kota Semarang (Humas) – Tantowi Jauhari, Kasi PD. Pontren Kankemenag Kota Semarang menghadiri Wisuda II Ma’had Aly Ashkabul Kahfi fi...
Selanjutnya