Semarang, 11 Pebruari 2016, Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang kedatangan narasumber Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Beliau hadir dalam kegiatan rapat koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang tahun 2016, yang dihadiri oleh 80 peserta, terdiri dari PPK, Bendahara Pengeluaran, Pengelola Kegiatan DIPA, Perencana, Pengelola PNPBNR, Pegawai Subbag TU bagian Keuangan, Kepala KUA se-Kota Semarang, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Kepala Madrasah Negeri, Pegawai Keuangan Madrasah Negeri, Tim Pengelola BOS, TIM verifikasi Sertifikasi.
Seperti biasa kegiatan diawali dengan laporan panitia yakni Bapak Labib juga selaku kepala subbag TU kantor Kementerian Agama Kota Semarang yang menyampaikan dasar, maksud dan tujuan kegiatan ini. Kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari kepala kantor kementerian Agama kota Semarang Bapak Muh. Habib, beliau menghimbau untuk laporan keuangan agar tidak terdapat keterlambatan, karena untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang telah diperoleh Kementerian Agama, dengan dukungan dari berbagai pihak. Sehingga perlu komitmen yang kuat untuk penyusunan laporan ini baik secara tepat waktu dan taat peraturan.
Materi selanjutnya oleh Bapak Andewi Susetyo selaku narasumber dan Kabbag TU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, beliau menyampaikan beberapa hal terkait dengan langkah-langkah apa saja yang perlu dipersiapkan dalam penyusunan laporan dan mengingatkan kembali akan mengubah paradigm lama menuju pegawai Kementerian Agama dengan 5 budaya kerja yaitu integritas, professional, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah ibu Dewi Sekar Tanjung yang menjelaskan secara teknis langkah-langkah apa saja guna memenuhi kelengkapan administrasi dan pelaporan khususnya pada administrasi dan pelaporan keuangan kegiatan, hal-hal apa saja yang boleh dan yang sebaiknya jangan dilakukan guna memenuhi laporan yang tepat waktu dan taat peraturan. Oleh karenanya setiap pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan DIPA kiranya harus dapat mengetahui dan memahami ketentuan/aturan yang berlaku, agar kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran dan akuntabel, sehingga memudahkan dalam penyusunan pelaporan keuangan. (nba/am)