Kota Semarang (Humas) – Dalam Pendampingan Sertifikasi Halal on The Spot yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Kandri yang berlokasi di Desa Wisata Kandri, Sabtu (04/05/2024), Satgas Halal Kota Semarang memberikan sosialisasi tentang regulasi, syarat, tata cara dan proses pengajuan Sertifikasi Halal melalui mekanisme Self Declare.
“Dokumen yang sudah lengkap silahkan diupload, bisa melalui ptsp.halal.go.id atau aplikasi PUSAKA Kemenag,” terang Cholidah Hanum selaku salah satu Satgas Halal Kota Semarang.
Kepada para pelaku UMKM di wilayah Kel. Kandri dan sekitarnya yang hadir dalam acara tersebut, Hanum berujar, layanan on the spot yang diberikan berupa layanan konsultasi maupun pendampingan dan pendaftaran Sertifikasi Halal. “Jangan takut, para Penyuluh Pendamping Proses Produk Halal ini ramah-ramah, dan selalu dengan senang hati membantu Bapak/Ibu. Jadi jangan takut, jangan ragu, bersegeralah untuk mendaftarkan diri,” ujarnya.
Pada bagian lain, Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kota Semarang menandaskan, kewajiban bersertikasi halal pada Oktober 2024 bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk makanan dan minuman, hasil dan jasa sembelihan, yang beredar di masyarakat.
Selain itu, pada kegiatan itu, Rachmad Pamudji selaku Satgas Halal Kota Semarang lainnya, juga menyerahkan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha di Kec. Gunungpati yang telah berhasil memperoleh Sertifikasi Halal atas produknya.(Faiq/Dintha/Ch/Nba)