Kota Semarang (Humas) – Tahun 2023 dana ZIS yang dihimpun melalui LAZIS Baiturrahman meningkat 40% dibanding tahun sebelumnya, yakni sejumlah 1,4 milyar rupiah yang tersalurkan kepada 26.974 penerima manfaat. Demikian dipaparkan Direktur Utama LAZIS Baiturrahman Slamet Surahmat dalam Laporan Tahun 2023 yang disampaikan kepada Kementerian Agama Kota Semarang.
Dikatakannya, tahun 2023 merupakan tahun konsolidasi bagi LAZIS Baiturrahman yang menekankan aspek managemen, SDM, dan program. Hal tersebut dilakukan dalam rangka semangat transformasi percepatan gerak lembaga dan capaian kinerja yang lebih baik di masa depan.
Sementara, Ketua Umum Muhammad Zamroni menjelaskan, Laporan Tahun 2023 berisi capaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan LAZIS Baiturrahman yang bersekretariat di Simongan Ngemplak Semarang Barat antara lain, memuat Laporan Keuangan, Laporan Penerima Manfaat, dan Dokumentasi Kegiatan Program 2023.
LAZIS Baiturrahman terus berupaya menjadi LAZ yang profesional dan amanah sesuai syariah Islam dan sesuai regulasi yang telah diatur pemerintah dengan mencanangkan 5 Program meliputi, Pendidikan, Ekonomi, Kemanusiaan, Kesehatan, dan Dakwah.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Semarang Cholidah Hanum, Jumat (26/01/2024), menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas capaian kinerja LAZIS Baiturrahman pada tahun 2023 dalam membantu program pemerintah.
“Alhamdulillah, koordinasi antara Kemenag Kota Semarang dengan LAZIS Baiturrahman terus terjalin. Peningkatan dana ZIS yang dihimpun 40% ini menunjukkan adanya kepercayaan para muzaki dan donatur terhadap LAZIS Baiturrahman,” ujar Hanum.
LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dengan tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Gara Zawa menekankan, pentingnya LAZ mengembangkan sistem pengelolaan zakat yang baik, sehingga makna dan peran LAZ dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Melalui zakat dapat mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi yang ada di masyarakat. Tujuan pengelolaan zakat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 adalah untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Hanum.
Oleh karenanya, pemanfaatan dana zakat harus bertujuan untuk menaikkan derajat hidup mustahik menjadi muzaki, atau mengurangi kemiskinan yang terjadi di masyarakat.
Selanjutnya, Ia berharap adanya peningkatan kerja sama, kolaborasi dan sinergi kelembagaan dalam Program Zakat Kementerian Agama dan LAZIS Baiturahman di Kota Semarang, khususnya dalam Program P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).(Ch/Nba)