Kota Semarang (Humas) – Bebas sengketa serta adanya kepastian hukum merupakan ekspektasi wakaf di Kota Semarang. Namun demikian, dinilai masih ada upaya-upaya untuk mengambil alih aset wakaf, terutama tanah yang menjadi sengketa dan belum adanya kepastian hukum, sehingga aset wakaf tidak bisa dikelola dan dikembangkan secara maksimal.
Demikian disampaikan Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kota Semarang saat melakukan monitoring dan evaluasi tusi wakaf di KUA Kec. Genuk, Jumat (19/01/2024).
“Inilah alasan kami, utamanya Penyelenggara Zakat dan Wakaf, melakukan monev tusi wakaf di KUA. Ingin melihat sudah sejauh mana pelaksanaan updating validitas data wakaf di KUA, dan kendala apa yang dihadapi,” tutur Farid kepada Kepala KUA setempat beserta jajarannya.
Farid menyampaikan, salah satu tugas pokok dan fungsi Kepala KUA dibantu penyuluh agama, melakukan pendataan aset tanah wakaf di wilayah kecamatan masing-masing. “Salah satu persoalan yang dihadapi terkait dengan wakaf adalah kurang tertibnya administrasi tanah wakaf,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh tanah wakaf di Kecamatan Genuk memiliki sertifikat wakaf.
Pada kesempatan yang sama, Cholidah Hanum selaku Gara Zawa yang ikut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan, manfaat dari klasifikasi, sinkronisasi, dan validasi data tanah wakaf adalah untuk memudahkan rekapitulasi terhadap tanah wakaf yang sudah bersertifikat dan yang belum ber-Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). “Tanah wakaf yang diberikan masyarakat untuk kepentingan umum tersebut senantiasa dijaga dan dijalankan demi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, aset atau harta wakaf harus diperjelas statusnya agar bisa memberikan kemanfaatan yang lebih optimal,” tandasnya.
Hanum berharap, para nadzir dan seluruh pihak yang berkompeten untuk saling bekerja sama agar legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf bisa segera terealisasi, sehingga betul-betul clean and clear.(Ch/Nba)