Semarang – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, UPZ menggelar Rapat Koordinasi Laporan Kegiatan Semester I Tahun 2023, Senin (21/8/2023).
Rakor dihadiri oleh Kakankemenag Kota Semarang selaku penasihat UPZ, pengurus UPZ, dan perwakilan muzaki ASN Kankemenag Kota Semarang.
Menurut Ahmad Farid, Kakankemenag Kota Semarang, orang yang banyak bersedekah merupakan orang yang memaknai bahwa dalam rejeki yang diterimanya terdapat hak orang lain. “Wujud syukur atas anugerah yang telah Allah berikan kepada kita selaku ASN adalah dengan menunaikan zakat profesi atas penghasilan yang kita terima. Sebagaimana dalam Alquran dijelaskan, bahwa sebagian dari harta yang kita miliki, ada hak orang lain sebesar 2,5% dan itu wajib dikeluarkan,” tuturnya.
Selaku penasihat UPZ, ia mengajak ASN Kankemenag Kota Semarang menjadi teladan dalam menunaikan zakat profesi. “Harapannya, jika hal ini sudah dilaksanakan dengan baik oleh ASN Kankemenag Kota Semarang, bisa menjadi teladan bagi ASN lainnya,” tuturnya.
Ia menuturkan, UPZ Kankemenag Kota Semarang merupakan lembaga yang secara resmi dibentuk oleh BASNAZ Kota Semarang untuk mengumpulkan dan membantu mentasarufkan zakat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang. Oleh karenanya, ia mengimbau agar dalam pengelolaan zakat, UPZ bersifat transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pada kesempatan itu, Ahmad Farid menyampaikan harapan, pentasarufan zakat oleh UPZ Kankemenag Kota Semarang tidak hanya bersifat komsumtif tetapi menjadi zakat produktif yang memberikan kemanfaatan lebih bagi umat.(Hanum/Dintha/NBA)