Semarang – Masjid Ramah Anak (MRA) adalah satuan masjid sebagai ruang publik untuk beribadah (mahdhah dan ghoiru mahdhah), yang dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orang tua dan lingkungannya.
Demikian sepenggal penjelasan yang disampaikan Sumari, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang, dalam kegiatan Desiminasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) pada Masjid Ramah Anak (MRA) Tahun 2023 yang diselenggarakan DP3A Kota Semarang di Ruang Komisi A-B Gedung Moch. Ikhsan Lantai 8 Balaikota Semarang, Senin (27/2/2023).
Penjelasan ini ia sampaikan kepada Pengurus DMI Kota Semarang, Pengurus DMI Cabang se-Kota Semarang, Ketua Pokjaluh Kota Semarang, dan 16 Ketua Takmir Masjid perwakilan dari masing-masing Kecamatan di Kota Semarang, selaku peserta kegiatan.
“Yang namanya anak-anak, dimana saja ya pasti bermain, karena itu dunianya, termasuk masjid,” ungkapnya.
Ia pun menerangkan tentang strategi dalam mewujudkan masjid sebagai tempat yang ramah anak. “Sasaran MRA adalah anak, orang tua, takmir masjid, dan masyarakat umum. Untuk itu, diperlukan kerjasama dari kesemuanya, untuk bisa mewujudkan Masjid Ramah Anak,” tuturnya.
Menurutnya, startegi tersebut diantaranya, menyediakan area bermain bagi anak di area masjid, melibatkan orang tua untuk memberikan pembinaan dalam menanamkan nilai-nilai atau adab di masjid, pengurus masjid secara rutin memberikan imbauan kepada jemaah, serta manajemen shaf yaitu menempatkan anak diantara orang dewasa.
Pada bagian selanjutnya, Sumari memberikan ilustrasi tentang beberapa tempat ibadah di Kota Semarang yang telah mengimplementasikan RIRA.(Ari/NBA)