Semarang, Dalam Permenag nomor 24/2018 pengganti Permenag nomor 58/2017 tentang Kepala Madrasah, mengatur tentang hal-hal pokok meliputi tugas, fungsi, tanggungjawab, persyaratan, kompetensi pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah.
Oleh karenanya, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang membentuk tim untuk melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) terhadap kurang lebih 59 MI, yang dilaksanakan mulai 3 Oktober hingga 30 Nopember 2022.
Rabu (23/11/2022), tim penilai bentukan Kakankemenag Kota Semarang, yang diketuai oleh Kasi Dikmad, Moch. Fathkuronji, beserta jajarannya seperti, Ahmad Bisyri dan Munfaati, pengawas madrasah, Ketua Yayasan, Ketua Komite, serta 1 orang guru, melakukan PKKM di MI Futuhiyyah Palebon Kecamatan Pedurungan.
Sebagaimana diatur dalam Permenag tersebut, ada beberapa aspek penilaian dalam PKKM yaitu, Pengembangan Madrasah, Manajerial, Wirausaha, Supervisi dan Hasil Kinerja Kepala Madrasah. Dari hasil penilaian ke-5 aspek ini, akan menentukan apakah Kepala Madrasah dinyatakan memiliki kompetensi atau tidak dalam melaksanakan tugasnya.
“Secara bertahap, kami melakukan penilaian melalui wawancara langsung dengan Kepala Madrasah, dan juga pemeriksaan atas instrumen-instrumen pendukung, serta pengamatan langsung di lokasi. Kegiatan berlangsung kurang lebih selama 3 jam, dari pk. 09.30 hingga pk.12.30 WIB,” terang Moch. Fatkhuronji.
Diakhir penilaian, Kasi Dikmad selaku Ketua Tim menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Kepala Madrasah. “Kepala Madrasah harus terus berusaha untuk mengembangkan madrasahnya, meskipun pada saat penilaian sudah mendapatkan nilai baik,” tuturnya.
“Hasil penilaian tidak boleh melahirkan rasa puas bagi Kepala Madrasah, tetapi justru menjadi cambuk untuk terus melakukan perbaikan dan juga tidak boleh menyerah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ahmad Bisyri selain sebagai tim penilai juga merupakan pengawas madrasah MI Futuhiyyah Palebon mengatakan, PKKM dilakukan dalam rangka melakukan evaluasi, sejauh mana kinerja Kepala Madrasah yang telah menjadi binaannya.
“PKKM dilakukan untuk mengetahui apakah kinerja Kepala Madrasah di MI Futuhiyyag Palebon yang merupakan madrasah binaan saya, sudah memenuhi standar kelayakan atau belum. Tujuannya adalah melakukan evaluasi, hal-hal mana saja yang sudha baik untuk ditingkatkan, sedangkan yang masih butuh perbaikan untuk bisa segera dilakukan, karena harapan kami, di bawah kepempimpinan Kepala Madrasah yang berkompeten, tentu madrasah yang dipimpinnya akan menjadi madrasah yang berkualitas pula,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Slamet Agus Wahid selaku Kepala Madrasah yang dilinai mengungkapkan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan PKKM di MI yang dipimpinnya. “Alhamdulillah, pelaksanaan PKKM di MI Futuhiyyah Palebon berjalan dengan baik dan lancar. Semoga hasil PKKM kali ini dapat meningkatkan kinerja kami selaku Kepala Madrasah dan juga para guru yang ada di Madrasah kami,” ungkapnya. (SAW/NBA)