Semarang, Kamis (18/8/2022) PenyelenggaRA Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang mengadakan kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (e-AIW), yang diselenggarakan di Hotel Horison Inn Alaska, yang beralamat di Jalan Kyai Saleh Nomor 4 Kota Semarang.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Semarang, yang masing-masing didampingi pula oleh 1 orang staf.
Kegiatan dibuka oleh Mukhlis Abdillah Kepala Kankemenag Kota Semarang. Dalam sambutannya ia menyampaikan, Kepala KUA memiliki tanggung jawab terhadap validasi data tanah wakaf. “Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) merupakan tugas melekat bagi Kepala KUA. Validasi data sangat penting, oleh karenanya update data tanah wakaf harus baik dan terdokumentasi, utamanya melalui e-AIW,” tuturnya.
“Aplikasi e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK sebelumnya. Pendaftaran wakaf bisa dilakukan oleh masyarakat atau pemohon secara online dengan menguploud persyaratan wakaf via e-AIW,” terangnya.
“Blangko Pendaftaran tanah wakaf digunakan untuk mencetak peristiwa Akta Wakaf Tanah yang diinput melalui aplikasi e-AIW,” sambungnya.
Pada bagian selanjutnya, Cholidah Hanum Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Semarang menerangkan akan membagikan blangko pendaftaran tanah wakaf digital kepada 16 KUA. “Tanah yang diwakafkan, dan didaftarkan melalui e-AIW, Akta Ikrar Wakafnya dicetak dengan blangko yang sudah dilengkapi dengan security paper dan bernomor seri,” terangnya.
Tak lupa ia memberikan motivasi kepada peserta kegiatan, yang nantinya sebagai operator aplikasi e-AIW. “Komitmen merupakan kunci sukses kita dalam pengelolaan AIW di Kota Semarang. Sebagai abdi negara dan pelayanan masyarakat di lingkungan Kankemenag Kota Semarang, mari kita berikan pelayanan terbaik,” imbaunya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kankemenag Kota Semarang menyerahkan secara simbolis blangko wakaf kepada Kepala KUA.(Arya/Hanum/NBA)