Semarang, Dalam rangka penertiban tata kelola administrasi perwakafan yang lebih baik
Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam telah mengembangkan Sistem Informasi Wakaf e-AIW. Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 yang dikeluarkan tanggal 24 Juni. Kepdirjen ini merupakan pedoman bagi pejabat Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harta benda tidak bergerak berupa tanah, nazhir dan masyarakat pada umumnya.
Kamis (18/8) Kementerian Agama Kota Semarang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengadakan sosialisasi regulasi baru tersebut sekaligus Bimtek Sinau Bareng e-AIW, bertempat di Hotel Horison Inn Alaska Jl. Kyai Saleh Kota Semarang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Mukhlis Abdillah menyampaikan pelayanan wakaf di KUA terkait dengan revitalisasi KUA yang menjadi program stressing Kementerian Agama saat ini. Oleh karenanya Kakankemenag memerintahkan agar masing-masing KUA memiliki data tanah wakaf yang terdokumentasikan secara fisik dan soft file.
“PPAIW melekat pada jabatan Kepala KUA. Dalam rangka revitalisasi KUA, pastikan tata kelola administrasi perwakafan di masing-masing KUA berjalan dengan baik dan tertib terlebih layanan wakaf juga rentan terjadinya konflik di masyarakat”, perintah Mukhlis.
Ia juga meminta Kepala KUA melibatkan SDM di KUA termasuk penyuluh agama Islam PNS dan nonPNS.
“Buat perencanaan dan target waktu serta laporan dan prosentase target yang bisa dicapai. Apa kendalanya, rapatkan, koordinasikan dan analisa untuk dicarikan solusinya,”
tambahnya.
Kakan mengapresiasi kepada Kepala KUA dan jajarannya yang telah melaksanakan tugas fungsi perwakafan dengan baik. Selanjutnya ia berharap aplikasi baru e-AIW ini dapat disosialisasikan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Pasti akan ada problem yang muncul, karenanya koordinasikan secara intens,” pinta Kakankemenag Kota Semarang.
Gara Zawa Kankemenag Kota Semarang Cholidah Hanum melaporkan kegiatan Sosialisasi dan Sinau Bareng e-AIW ini merupakan kerjasama antara Gara Zawa Kemenag Kota Semarang bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Semarang yang diketuai oleh Muntholif Kepala KUA Tembalang.
“Alhamdulillah kegiatan bisa terlaksana meski tidak ada anggaran dari DIPA, dan karena padatnya pelaksanaan akad nikah di KUA sehingga hari ini kita bisa berkumpul di bulan ‘asyura,” kata Hanum.
Ia menyampaikan sebanyak 37 peserta mengikuti kegiatan ini tediri dari Kepala KUA 16 kecamatan se-Kota Semarang, pranata komputer, staf Gara Zawa dan satu orang pendamping dari masing-masing KUA. Ia berterima kasih kepada Kakankemenag atas arahannya juga kepada semua peserta yang hadir, khususnya kepada APRI Kota Semarang yang telah bekerja sama membantu mendanai sehingga kegiatan Sinau Bareng e-AIW dapat terlaksana. “Barakallah,” ujarnya.(Hanum)