Semarang, Rabu (29/6) Pertemuan bersama ketiga instansi/lembaga pra ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait wakaf dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Kantor Pertanahan dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang. Bertempat di Kantor Pertanahan Kota Semarang, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang Mukhlis Abdillah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi dan Ketua Perwakilan BWI Kota Semarang Muslich Shabir, didampingi oleh pejabat instansi masing-masing dan pengurus lembaga BWI Kota Semarang.
Mengawali pertemuan, Kakankemenag Mukhlis Abdillah berharap dengan adanya PKS makin dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terkait wakaf, disamping pengamanan dan pengelolaan terhadap aset harta benda wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi menyambut baik rencana PKS yang akan dilaksanakan, mengingat pelayanan masyarakat di instansi yang dipimpinnya sangat banyak bahkan termasuk dalam 10 besar layanan Kantor Pertanahan di Indonesia.
“Kami sangat mendukung adanya PKS dalam upaya mempercepat pensertipikatan tanah wakaf. Terlebih sudah ada MoU antar Kementerian di tingkat pusat, antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama dan antara Kementerian ATR/BPN dengan Badan Wakaf Indonesia”, ujar Sigit.
Pihaknya menaruh harapan di tahun 2022 ini pensertipikatan tanah dapat selesai termasuk tanah wakaf.
“Jika memang sangat terpaksa belum selesai di tahun ini maka tahun depan 2023 harus sudah tuntas. Penyelesaian pensertipikatan tanah membutuhkan komitmen bersama sehingga seluruh tanah di Kota Semarang diharapkan sudah bersertifikat semua termasuk tanah wakaf”, imbuhnya.
Sementara Cholidah Hanum Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Semarang menekankan pelunya komitmen dan sinergi bersama dalam mengurai dan menyelesaikan permasalahan wakaf di Kota Semarang.
“Kompleknya permasalahan wakaf yang harus diurai dan dipecahkan bersama tidak akan mungkin selesai jika masing-masing institusi/lembaga bekerja sendiri-sendiri. Oleh karenanya komitmen dan sinergi bersama sangat diperlukan demi optimalnya kinerja sesuai tusi masing-masing,” kata Hanum.
Pada pertemuan tersebut dilakukan pembahasan draf PKS pada pasal demi pasal oleh semua peserta, meliputi maksud, tujuan PKS, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab masing-masing serta pembiayaan. Disepakati pula jangka waktu PKS serta ketentuan lain-lain. Selanjutnya para pihak sepakat akan dibentuk Tim Percepatan Sertipikasi, Pengamanan dan Pengelolaan Harta Benda Wakaf Kota Semarang.
“Alhamdulillah pada pertemuan perdana ini sudah dihasilkan draft PKS yang telah disepakati oleh para pihak yang hadir, sehingga harapannya dalam waktu dekat setelah ini penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dapat segera terwujud“, terang Hanum Gara Zawa.(Hanum)