Semarang, Pentasarufan zakat fitrah dan zakat profesi kepada mustahik diutamakan bagi lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, seperti petugas keamanan, kebersihan, dan pramubakti, baik yang bertugas pada kantor kota maupun Kantor Urusan Agama (KUA), serta madrasah negeri di Kota Semarang.
Begitulah keterangan yang disampaikan Cholidah Hanum Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ), yang disampaikannya pada kegiatan pentasarufan zakat fitrah dan zakat profesi, Selasa (26/4/2022) di aula Kankemenag Kota Semarang.
“Selain itu pentasarufan zakat juga kami serahkan kepada pedagang kecil sekitar kantor, yatim, marbot masjid, guru non PNS madrasah, dan juga janda lansia,” ujarnya.
Ia menuturkan, masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Kota Semarang mendapat jatah mentasarufkan zakat fitrah dan zakat profesi kepada tetangga atau lingkungan terdekat.
Pengambilan zakat di aula Kantor Kemenag Kota Semarang mulai 26-28 April 2022, pada hari dan jam kerja yaitu pukul 08.00-15.00 WIB.
“Sesuai syariat, zakat fitrah harus sudah tersalurkan kepada mustahik sebelum terbit fajar 1 Syawal, padahal hari efektif kerja sebelum libur bersama Hari Raya Idul Fitri adalah Kamis lusa, oleh karenanya guna tepat sasaran dalam pentasarufan zakat fitrah, maka jika zakat belum diambil oleh pegawai bersangkutan, maka pentasarufannya akan diambil alih oleh UPZ Kankemenag Kota Semarang,” imbuhnya.
Adapun pada pentasarufan yang digelar di aula Kankemenag Kota Semarang, perwakilan mustahik adalah perwakilan satpam Kemenag, karyawan koperasi, marbot masjid, dan penjaga KUA.(Hanum/Arya/NBA)