Semarang, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang gelar kegiatan pentasarufan zakat fitrah dan zakat profesi kepada mustahik, Selasa (26/4/2022).
Bertempat di aula Kankemenag Kota Semarang, kegiatan dimaksud diserahkan secara simbolis oleh Kepala, Ketua UPZ, Ketua Dharma Wanita Persatuan, dan pejabat struktural di lingkungan Kankemenag Kota Semarang kepada mustahik, yang disaksikan oleh pengawas madrasah dan Pendidikan Agama Islam, Penyuluh Agama Islam Fungsional, guru dan pegawai.
Pada kesempatan ini, Ketua UPZ Kankemenag Kota Semarang melaporkan perolehan zakat fitrah dan zakat mal yang ditasarufkan pada Ramadhan tahun ini, serta mensosialisasikan tentang ikon dan tagline barunya.
Pada bagian lain, dalam sambutannya, Mukhlis Abdillah Kepala Kankemenag Kota Semarang menyampaikan, UPZ mendorong keluarga Kemenag Kota Semarang menjadi ahli surga dan orang-orang yang penuh keberkahan. “UPZ mempunyai peran untuk mengumpulkan zakat pegawai, dalam rangka memsucikan gaji dan tunjangan lain yang diterimanya, sehingga
penghasilan yang dimanfaatkan/digunakan dalam memenuhi kebutuhan keluarga dalam keadaan bersih dari hak orang lain dan Allah SWT, sehingga dapat mendorong terbentuknya generasi yang baik/berkualitas,” tutur Mukhlis.
“Kami berharap, pentasarufan zakat dapat meringankan sedikit beban kehidupan mustahik, berbagi kebahagiaan, sehingga terwujud tali silaturahim dan kasih sayang antara muzaki dan mustahik. Selain itu juga mendidik mentalitas seorang muslim akan adanya hak orang lain yang dititipkan dalam harta kita,” imbuhnya.
“Zakat berfungsi untuk membersihan harta, guna menjaga kesucian jiwa,” ujarnya.
Ia menerangkan, zakat fitrah yang dikelola oleh UPZ Kankemenag Kota Semarang ditasarufkan setahun sekali di bulan Ramadhan, sedangkan zakat profesi akan ditasarufkan pada momen-momen yang memungkinkan/diperlukan.
Mukhlis mempertegas kembali jumlah pentasarufan kali ini, sebagaimana yang disampaikan Ketua UPZ Kankemenag Kota Semarang dalam laporannya. “Ramadhan tahun ini, UPZ mentasarufkan zakat profesi sebesar Rp165.000.000,- sedangkan untuk zakat fitrah ada 197 pak beras yang dikemas 5 kg-an,” lanjutnya.
Di akhir sambutannya, ia berharap program pentasarufan zakat dari tahun ke tahun terus meningkat. “Jika zakat profesi meningkat, artinya penghasilan pegawai bertambah besar, bisa karena kenaikan grade atau pertambahan nilai tunjangan kinerja/profesi. Semoga zakat yang ditasarufkan dapat memberikan keberkahan baik bagi muzaki maupun mustahik,” pungkasnya.(Arya/NBA)