Kota Semarang (Humas) – Dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang tata persuratan dinas sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 9 Tahun 2016, serta mendukung implementasi tata persuratan digital melalui aplikasi Srikandi, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, Dony Aldise Harahap, menggelar rapat koordinasi bersama jajarannya di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).
Dalam arahannya, Dony memaparkan secara teknis ketentuan tata penulisan surat dinas berdasarkan KMA Nomor 9 Tahun 2016. Penjelasan tersebut mencakup penggunaan tata bahasa surat dinas yang baku, sistematika penyusunan, pemakaian tanda baca yang tepat, hingga cara menentukan klasifikasi surat. “Setiap surat dinas harus disusun dengan rapi, sesuai aturan, dan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Hal ini penting agar komunikasi kedinasan berjalan efektif dan tertib administrasi dapat terjaga,” tegasnya.
Selain itu, ia juga memberikan bimbingan mengenai penggunaan aplikasi Srikandi, khususnya terkait mekanisme mengunggah kembali revisi surat yang sebelumnya ditolak oleh verifikator. “Seringkali ada surat yang perlu direvisi. Saya ingin semua jajaran bisa memahami langkah-langkah teknis dalam memperbaiki dan mengunggah ulang surat di Srikandi, sehingga tidak menghambat proses administrasi,” tambah Dony.
Rapat koordinasi ini sekaligus dimanfaatkan untuk membahas progres dan kendala yang dihadapi jajaran Subbag TU dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi), terutama yang berkaitan dengan bidang kehumasan, kepegawaian, Barang Milik Negara (BMN), perencanaan, serta layanan sertifikasi halal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran semakin terampil dalam melaksanakan tata persuratan dinas sesuai aturan, sekaligus adaptif dalam memanfaatkan teknologi digital guna mendukung kinerja organisasi.(Alan/Nba)