16 July 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Semarang
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Semarang
Pendaftaran Dua Tahap Lebih Efektif

Pendaftaran Dua Tahap Lebih Efektif

oleh admin
December 1, 2022
Dalam Kategori Berita, Penyelenggara Haji Dan Umroh, Slide
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
3
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang Jawa Tengah melihat aturan baru pendaftaran haji yang diberlakukan sejak 18 April 2016 efektif dalam mengakomodasi para calon jemaah.“Peraturan Menteri Agama nomor 28 tahun 2015 sudah berjalan efektif,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Semarang Ahmad Samsudin di Semarang kepada Sinhat, Selasa (03/05/2016).

Peraturan tersebut dinilainya sudah efektif karena jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah kurang dari sepuluh tahun yang lalu tidak bisa langsung mendaftar tahun ini. Beliau menjelaskan contoh kasus yang dialami kantornya sejak aturan baru berlaku, pasangan suami-istri yang ingin mendaftar kembali tahun ini dan sudah menyatakan pernah berhaji beberapa tahun sebelumnya, tidak dapat diproses untuk mendapat nomor porsi meskipun telah menyetor uang ke bank. “Regulasi efektif, yang sudah haji tidak bisa masuk,” Lanjut beliau.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota Semarang juga mengakui ada beberapa kendala yang dialaminya terkait aturan tersebut, masyarakat masih kebingungan dengan sistem yang baru ini. karena masyarakat sudah terbiasa dengan tahap yang lama dan tahap ini masih minim sosialisasi. dan akan segera mensosialisasikan tahapan pendaftaran baru ini dalam waktu dekat.

Dengan peraturan baru, pendaftaran dilakukan hanya dengan dua tahap, yaitu menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan lalu melaporkan bukti pembayaran kepada Kemenag untuk diproses mendapatkan nomor porsi. Kemenag Kota Semarang memperkirakan akan memberangkat 1.454 jemaah haji tahun ini (Nathisa/ar/am)

 

Sumber : Sinhat

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pengurusan Paspor Calon Jamaah Haji Sudah 50 Persen

Artikel Selanjutnya

PMA 28 Tahun 2013 Tentang Kehadiran PNS Kemenag

Artikel Terkait

Berita

Siaran PersKementerian Agama

oleh editor
14 Jul 2025
0

Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah selesai. Kelompok terbang...

Selanjutnya
Siaran PersKementerian Agama

Siaran PersKementerian Agama

14 Jul 2025
Kasubbag TU Kenalkan Klangenan dan Salaman

Kasubbag TU Kenalkan Klangenan dan Salaman

14 Jul 2025
Reward dan Punishment Bagian dari Pembinaan ASN

Reward dan Punishment Bagian dari Pembinaan ASN

14 Jul 2025
Siaran PersKementerian Agama

Siaran PersKementerian Agama

11 Jul 2025

Rakor Tindak Lanjut Cegah Stunting

10 Jul 2025
Artikel Selanjutnya

PMA 28 Tahun 2013 Tentang Kehadiran PNS Kemenag

Walaupun Sakit Berhak Ikut Ujian Nasional

Walaupun Sakit Berhak Ikut Ujian Nasional

PMK 72 Tahun 2016 Tentang Uang Makan ASN

Pages

  • Beranda
  • Hasil Survei Pelayanan
  • LAKIP
  • Laporan Capaian Kinerja
  • Laporan Harta Kekayaan
  • Pengesahan DIPA
  • PPID
  • Realisasi Anggaran
  • Rencana Penarikan Anggaran
  • Rincian Kertas Kerja
  • SK DAN SOP PPID
  • Subbag Tata Usaha
  • Zona Integritas

Archives

© 2025 Kementerian Agama Kota Semarang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA

© 2025 Kementerian Agama Kota Semarang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset