Semarang– Menteri Agama RI, H. Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H /2022 M senilai Rp Rp45.053.368,00. Hal ini disampaikan Gusmen dalam dalam rapat kerja Menteri Agama RI dan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, Rabu (16/2/2022).
Gusmen mengikuti rapat secara daring dari Rembang. Hadir secara luring di Gedung DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SIHDU) Jaja Jaelani beserta jajarannya.
Gusmen mengatakan, kebijakan komponen Bipih tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” papar Gusmen.
Usulan anggaran dari Kementerian Agama ini tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) ini sudah disampakan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.
Usulan BPIH reguler tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.
“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah adalah disebut dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut dengan pembiayaan tidak langsung (bantuan),” terang Gusmen.
Adapun BPIH tahun 1443H/2022M yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji regular diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.
Sementara komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi.
Gusmen mengatakan, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH untuk komponen operasional di dalam negeri sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan untuk biaya di Arab Saudi, dasar pembiayannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutur GUsmen.
Gusmen menambahkan, penyusunan BPIH ini tetap mempertimbangkan hasil evaluasi internal dan eksternal terutama rekomendasi hasil pengawasan DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1440H/2019M.
“Mohon kiranya usulan BPIH tahun 1443H/2022M tersebut dapat segera dibahas bersama antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH Kementerian Agama,” imbuh Gusmen.
Haji Khusus
Pada kesempatan ini, Gusmen juga menyampaikan penyelenggaraan haji khusus. Pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443H/2022M ini akan bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi) dana setoran awal dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp9.321.913.000,00. – (iq)