Semarang –Sebanyak 37 peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan CPNS tahun 2021 Kementerian Agama RI pada Minggu (5/12/2021) di MAN 1 Kota Semarang. Mereka adalah peserta yang tertera dalam pengumuman Nomor: P-5542/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.
Tim dari Kantor Kementerian Agama Kota Semarang dan MAN 1 Kota Semarang menjadi panitia pelaksanaan SKB ini. Tim ini terdiri atas Kasubag TU Kemenag Kota Semarang, Rachmad Pamudji dan Bagian Kepegawaian Kemenag Kota Semarang, Andina Kartika Sari, Nunuk Nugraheni, dan Fakhrudin Anwar. Adapun dari MAN 1 Kota Semarang yaitu Misbah, Aris dan Rosidi.
Tes seleksi ini dilaksanakan dengan penuh kepatuhan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Rachmad menjelaskan, dalam SKB ini, peserta melalui beberapa tahapan tes. Yaitu praktik kerja pada 5-6 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB; wawancara pada 7 – 8 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB; dan psikotes pada 9 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB.
“Materi praktik kerja terdiri atas pengetahuan, keterampilan dan unjuk kerja individu untuk menilai profesionalitas dalam jabatan yang akan diampunya. Yaitu mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan teknologi informasi. Pratik kerja ini berbobot 35%. Sementara tahap Psikotes yaitu penilaian aspek psikologis yang berkaitan dengan ruang lingkup lingkungan dan pekerjaan. Tes ini berbobot 35 persen. Ada pun tes wawancara mencakup penilaian komitmen kebangsaan, moderasi beragama, dan kapasitas ritual keagamaan. Tes iini berbobot 30 persen,” terang Rachmad.
Berdasarkan surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. “Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tegas Sekjen Kemenag RI, Nizar dalam SE tersebut.
Adapun penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. — iq