Semarang – Sosialisasi Regulasi Wakaf angkatan 17 yang berlangsung pada Rabu (11/11/2021) di aula Kemenag Kota Semarang berjalan dengan sukses. Peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan. Hal ini mengingat masalah tanah wakaf di lapangan begitu kompleks.
Sosialisasi Regulasi Wakaf yang diikuti 100 peserta ini ditujukan untuk wilayah Kecamatan Gayamsari. Bertindak sebagai narasumber yaitu Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Semarang yang juga selaku sekretaris BWI Kota Semarang, Cholidah Hanum, Kasubag Administrasi Tata Pemerintahan Setda Kota Semarang, Yoga Tamtomo, dan Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang, Latif.
Sementara peserta terdiri atas Kasi Kesos Kecamatan Gayamsari, Kasi Kesos Kelurahan se-Kecamatan Gayamsari, KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS Kecamatan Gayamsari bidang wakaf.
Selain itu hadir pula Pengurus PCNU Kota Semarang, pengurus MWC NU Kecamatan Gayamsari, PD Muhammadiyah Kota Semarang, PC Muhammadiyah Kecamatan Gayamsari, DMI Kota Semarang dan Kecamatan Gayamsari, LDII Kota Semarang dan Kecamatan Gayamsari serta puluhan nazir (masjid, musala, ponpes dan lembaga pendidikan agama/keagamaan Islam).
Ketua BWI Kota Semarang, H. Muslich Shabir yang membuka acara ini menyampaikan terima kasih atas dukungan pendanaan Pemerintah Kota Semarang. Juga kepada Kemenag Kota Semarang yang berkenan memfasilitasi tempat, yaitu aula. Aula yang luas memungkinkan acara terselenggara dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Terima kasih kepada Pemkot Semarang yang telah mensupport dana dan Kemenag Kota Semarang yang telah meminjamkan tempat,” kata Muslich. — iq