Semarang – Keberadaan tanah wakaf sangat bermanfaat untuk masyarakat. Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf, baik untuk ibadah hingga memajukan kesejahteraan umat.
Hal ini disampaikan oleh Pengurus BWI Kota Semarang Divisi Pembinaan Nazir, H. Ahmad Furqon ketika memaparkan materi dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan 9 pada Sabtu (9/10/2021). Acara ini digelar oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang.
Furqon mengatakan, fungsi tanah wakaf tersebut sesuai yang tertera dalam UU nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam UU tersebut tertera bagaimana cara pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif.
“Antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pembangunan gedung, rumah susun , pasar swalayan, sarana kesehatan, dan usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah,” jelas Furqon.
Furqon mengungkapkan, wakaf produktif ini telah ada sejak zaman Rasulullah Saw. Antara lain, wakaf sumur oleh sahabat Utsman bin Affan, wakaf tanah oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq, wakaf tanah oleh Ali bin Abi Thalib, dan wakaf yang dilakukan oleh para sahabat lainnya.
Sementara di nusantara ini, wakaf produktif telah banyak dilakukan di berbagai daerah. Jenisnya meliputi berbagai bidang, bahkan hingga wakaf uang. “Banyak lembaga wakaf yang telah mengembangkan wakaf produktif ini. Sebagai contoh Rumah Wakaf Indonesia, Global Wakaf, Wakaf Bani Umar, Wakaf Daart Tauhid, dan sebagainya,” sebut Furqon.
Tantangan
Furqon mengatakan, masih banyak tantangan terkait pengelolaan wakaf produktif ini. Yaitu pengelolaan wakaf produktif masih dilakukan secara tradisional. Wakaf pun masih terfokus pada 3 lembaga, yaitu masjid, makam dan madrasah. “Masyarakat, utamanya wakif belum terlalu paham tentang jenis dan bentuk wakaf produktif,” ucapnya.
Tantangan lainnya adalah, masih adanya mindset nazir hanya sebagai penjaga harta benda wakaf dan tingkat kemampuan manajerial pengembangan bisnis nazir yang masih kurang.
Furqon berpendapat, untuk memberdayakan harta benda wakaf ini diperlukan penggabungan antara sistem wakaf uang dan wakaf tanah. Kemudian bekerja sama dengan beberapa Kementerian terkait. “Kerja sama dengan Kementerian bisa dilakukan dalam hal permodalan, pelatihan bisnis, monitoring, pendampingan hingga pembukaan lapangan kerja baru bagi mauquf ‘alaih,” jelas Furqon. — iq