Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan 9 Kota Semarang
Semarang – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang menggelar Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan 9 pada Sabtu (9/10/2021).
Dengan mematuhi protokol kesehatan ketat, acara ini diadakan di aula Kemenag Kota Semarang dan melibatkan 100 peserta. Peserta terdiri atas perwakilan Pemkot Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Tembalang, Kasi Kesos Kelurahan Kecamatan se-Kota Semarang, Kepala dan staf KUA Kecamatan Tembalang, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS KUA Kecamatan Tembalang, dan Penyuluh Agama Islam PNS yang membidangi wakaf.
Selain itu hadir pula Pengurus PCNU Kota Semarang, pengurus MWC NU Kecamatan Tembalang, PD Muhammadiyah Kota Semarang, PC Muhammadiyah Kecamatan Tembalang, DMI Kota Semarang dan Kecamatan Tembalang, LDII Kota Semarang dan Kecamatan Tembalang, serta 30 orang nazir (masjid, musala, ponpes dan lembaga pendidikan agama/keagamaan Islam).
Acara ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu pengurus BWI Provinsi Jawa Tengah, H. Achmad Furqon, Pengurus BWI Kota Semarang, H. Suparman, serta Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang, Latif.
Ketua BWI Kota Semarang, H. Muslich Shabir dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada segenap peserta yang berkenan hadir dalam kegiatan ini. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah memberikan hibah kepada BWI Kota Semarang. “Juga tak lupa kepada Kemenag Kota Semarang yang telah membantu teknis penyelenggaraan kegiatan ini,” kata Muslich.
Forum Nazir Kecamatan Tembalang
Dalam kegiatan ini, dibentuk Forum Nazir Kecamatan Tembalang. Terpilih sebagai Ketua yaitu Ahmat Gozali dan Sekretaris Maftukhul Alim.
Ketua Panitia kegiatan yang juga selaku Sekretaris BWI Kota Semarang dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum mengatakan, terbentuknya Forum Nazir ini bertujuan agar terbentuk komunikasi antar nazir se-kecamatan Tembalang. “Komunikasi dan kordinasi terkait dengan pengelolaan dan pemberdayaan harta benda wakaf yang ada di Kecamatan Tembalang,” kata Hanum. — iq