Kota Semarang, Kakankemenag Kota Semarang, Muh Habib dalam sambutan pengarahannya menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas, setiap Aparatur Sipil Negara harus mengetahui dan memahami peraturan yang berlaku, terlebih bagi pejabat agar dapat melaksanakan tupoksi secara profesional, karena pejabat sebagai atasan langsung bertanggungjawab atas kinerja staf ASN. Hal tersebut disampaikan pada acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Eselon IV b di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Semarang. Lebih lanjut Habib mengatakan bahwa Kepala KUA harus selalu mengikuti perkembangan regulasi peraturan terkait berbagai hal pelayanan masyarakat, tidak hanya tentang pernikahan tetapi juga pelayanan haji, tempat ibadah, lembaga keagamaan dan hal lain terkait data keagamaan di wilayahnya. Terlebih masyarakat saat ini semakin kritis sehingga ASN sebagai pelayan atau abdi masyarakat harus dapat bekerjadengan baik sejalan dengan tuntutan masyarakat. Selanjutnya Habib memaparkan bahwa pejabat yang dilantik adalah hasil asessment yang dilaksanakan sebelumnya. Kepada pejabat baru Habib berpesan agar segera dapat melaksanakan tugas, dapat berkomunikasi dengan lintas sektoral dan selalu aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Pejabat yang dilantik, Sukma Rochayat sebagai Kepala KUA Kecamatan Semarang Selatan dan Mustaghfirin sebagai Kepala KUA Kecamatan Genuk. Pada acara tersebut juga dilaksanakan serah terima jabatan dari pejabat lama, Pelaksana Tugas Kepala KUA Kec. Semarang Selatan (Syarifullah) dan Plt Kepala KUA Kec. Genuk (Muadhim). Bertindak selaku saksi, Kasubbag Tata Usaha (Labib) dan Kasi Bimas Islam (Ahmad Zainudin). Acara berlangsung di aula kantor setempat Jum’at (3/02) dihadiri oleh Kakankemenag, pejabat eselon IV di lingkungan Kemenag Kota Semarang, diakhiri dengan do’a, ucapan selamat dan foto bersama.(ch)