Materi pertama dipandu oleh bapak Ali Ahsan, beliau pernah menjadi PPK, Pantia Pengadaan hingga ketua Pokja ULP yang diselenggarakan di Kanwil Kemenag Prov Jateng. Menjelaskan perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya, kemudian garis besar dalam penjelasan materi tersebut adalah tugas dan fungsi dari masing-masing komponen pengadaan barang dan jasa mulai dari PPK, Pokja ULP, Panitia Pengadaan hingga PPHP
Kemudian menjelaskan perubahan pengaturan e-tendering yang berdasarkan perpres nomor 4 tahun 2015. Ada hal-hal yang tidak perlu dilampirkan calon penyedia saat mengikuti lelang salah satunya adalah jaminan pengadaan
Materi Kedua oleh Munif Ma’nawi beliau pernah menjabat menjadi Pantia Pengadaan, dan Ketua Pokja ULP, kali ini menitik beratkan tentang apa-apa saja yang harus diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa baik itu melalui lelang maupun pengadaan langsung. Lebih menitik beratkan kepada pengadaan langsung karena pengadaan ini lebih sering dilaksanakan seperti pengadaan alat pengolah data sampai pemeliharaan gedung. Pantia Pengadaan harus jeli memilih rekanan dan menentukan HPS karena jika dalam pemeriksaan terdapat kejanggalan baik itu dari segi harga maupun barang dapat menjadi temuan. Dan PPHP harus benar-benar diperiksa barang ataupun bangunan sudah sesuai spesifikasi kesepakatan awal atau belum jika tidak benar-benar sama harus berani menolak jika tidak resiko PPHP sangat besar. Kemudian Untuk kelengkapan dokumen alangkah baiknya diperlengkap lagi seperti Uji ketahanan Beton dilampirkan sehingga bangunan gedung sudah sesuai dengan standar yang ada, harga harus sesuai Satuan biaya masukan, Harga survei dilapangan atau pun sesuai dengan harga satuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Kemudian beliau menjelasakan tata urutan pelaporan yang baik sehingga tidak ada celah bagi pemeriksa untuk menemukan kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa
Materi Ketiga disampaikan oleh bapak Wahid Arbani beliau adalah Kasubbag Ortala dan Kepegawaian lebih menjelaskan dasar-dasar peraturan dari perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya serta PMA 45 tahun 2014 tentang pejabat perbendaharaan di lingkungan kantor Kementerian Agama. Dimana dalam pasal 10 ayat 3 menjelaskan pejabat/pegawai yang tidak memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang dan Jasa yang telah ditetapkan sebagai PPK wajib mengikuti diklat keahlian pengadaan barang dan jasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan. Ayat 4 nya apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 PPK tidak mengikuti Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, jabatan PPK dapat ditinjau kembali
Dan pasal 23 menjelaskan bahwa PPK dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dijabat oleh eselon IV
Menurut beliau itu merupakan emergency exit dari PPK yang tidak mempunyai sertifikat dan hanya sementara.
Beliau juga mendorong agar setiap Kab/kota sudah terdapat Unit Layanan Pengadaan (ULP), kemudian beliau menanyakan kepada kab/kota yang belum terbentuk ULP sebagian besar karena anggaran DIPA belum terdapat honor ULP.
Materi terakhir oleh Andewi Susetyo Kabbag TU Kanwil kemenag Prov jateng memberi materi visi dan misi Kementerian Agama dan Pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam penjelasan materi beliau sharing pengalaman ketika menjadi auditor dan ketika menjadi kabbag TU, dari yang tidak tau kendala dilapangan menjadi mengetahui apa-apa saja kendala dilapangan ketika pengadaan barang dan jasa baik itu lelang maupun pengadaan langsung.
Dan beberapa poin beliau menghimbau ketika ada APBNP dan satker tidak sanggup melaksanakan maka boleh menolak APBNP tersebut dari pad ajika dilaksanakan tidak maksimal dan menyalahi aturan, kemudian harus benar-benar diperiksa ketika penerimaan barang maupun gedung, jangan tertipu oleh kulitnya saja, bagus diluar, tidak sesuai didalamnya.
Prinsip pengadaan barang dan jasa :
Efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/ tidak diskriminatif, akuntabel.
Kemudian pedoman pengadaan barang dan jasa aturan dan fungsi-fungsi jabatan mulai dari PPK, Pokja ULP, Panitia Pengadaan hingga PPHP harus dipegang betul. Sehingga paham dan sadar apa yang dilakukan. (am/foto:am)