Semarang, 21 Juli 2016. Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Kegiatan Sosialisasi Zono Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kementeria Agama Kota Semarang berlangsung mulai pukul 07.30 s.d 12.00WIB. narasumber untuk kegiatan kali ini dari Kejaksanaan Negeri Semarang Dadang Suryawan beliau adalah Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus.
Dalam kegiatan tersebut dibahas perencanaan yang baik adalah hal yang penting karena dari perencanaan yang baik tersebut terdapat penyusunan perencanaan penganggaran maupun perencanaan secara teknis yang baik pula. Kegiatan yang dihadiri oleh 94 orang terdiri dari 7 kasi dan penyelenggara, 14 Kepala KUA, 5 Kepala Madrasah Negeri, 16 Penghulu, 18 Penyuluh, 16 Pegawai KUA, 16 Pegawai Kantor Kemenag Kota Semarang, dan 2 Pengurus BKM ini diawali oleh laporan Kepala Subbag TU bapak Labib kemudian dilanjutkan oleh pembukaan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang bapak Habib dan pemberian materi oleh narasumber. Beliau memaparkan materi Budaya Anti Korupsi dimana didalamnya terdapat tindakan-tindakan mana saja yang merupakan tindak Korpsi dan tindakan Gratifikasi mana yang termasuk atau tidak kedalam tindak korupsi hingga jabatan didalam pengadaan barang yang rawan terkena tindak korupsi.
Ada tiga hal yang menggugurkan tindak pidana korupsi, yaitu tindakan tersebut tidak menguntungkan pelaku, tidak merugikan negara dan tidak menggangu pelayanan umum. Terdapat perbedaan dalam hal gratifikasi, suap dan pemerasan. Gratifikasi adalah hadiah yang diberikan langsung tetapi pemberi hadiah tidak menerima langsung kompensasinya, suap adalah hadiah dimana pemberi menerima langsung kompensasinya dan pemerasan adalah hadiah yang diberikan atas dasar permintaan penerima hadiah.
Diharap kegiatan ini mengingatkan kita kembali akan rambu-rambu yang ada dan menjadikan dasar dalam pelaksanaan tugas pekerjaan sehari-hari sehingga Kementerian Agama benar-benar bersih dan berwibawa dalam melayani masyarakat (nova/am/foto : am)