Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang Jawa Tengah melihat aturan baru pendaftaran haji yang diberlakukan sejak 18 April 2016 efektif dalam mengakomodasi para calon jemaah.“Peraturan Menteri Agama nomor 28 tahun 2015 sudah berjalan efektif,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Semarang Ahmad Samsudin di Semarang kepada Sinhat, Selasa (03/05/2016).
Peraturan tersebut dinilainya sudah efektif karena jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah kurang dari sepuluh tahun yang lalu tidak bisa langsung mendaftar tahun ini. Beliau menjelaskan contoh kasus yang dialami kantornya sejak aturan baru berlaku, pasangan suami-istri yang ingin mendaftar kembali tahun ini dan sudah menyatakan pernah berhaji beberapa tahun sebelumnya, tidak dapat diproses untuk mendapat nomor porsi meskipun telah menyetor uang ke bank. “Regulasi efektif, yang sudah haji tidak bisa masuk,” Lanjut beliau.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota Semarang juga mengakui ada beberapa kendala yang dialaminya terkait aturan tersebut, masyarakat masih kebingungan dengan sistem yang baru ini. karena masyarakat sudah terbiasa dengan tahap yang lama dan tahap ini masih minim sosialisasi. dan akan segera mensosialisasikan tahapan pendaftaran baru ini dalam waktu dekat.
Dengan peraturan baru, pendaftaran dilakukan hanya dengan dua tahap, yaitu menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan lalu melaporkan bukti pembayaran kepada Kemenag untuk diproses mendapatkan nomor porsi. Kemenag Kota Semarang memperkirakan akan memberangkat 1.454 jemaah haji tahun ini (Nathisa/ar/am)
Sumber : Sinhat