Semarang, 27 April 2016. Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Test Kompetensi Tahap pertama (tertulis dan Wawancara) tingkat Kankemenag Kota/kab dilangsungkan. ini sebagai salah satu syarat untuk menjadi petugas haji. test ini dilaksanakan guna menentukan peserta ujian test kompetensi Tahap kedua tingkat Kanwil Provinsi jawa Tengah.
Menurut Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang 13 Tahun 2008 tentang panitia penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji, menteri menunjuk petugas yang menyertau jamaah haji, yang terdiri dari :
a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI)
b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI)
c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI)
Untuk butir a dan b yang berhak mengadakan tes adalah Kementerian Agama RI. oleh karena itu perekrutan Petugas haji dimulai dari tingkat Kab/Kota karena setiap Kab/Kota pasti ada Calon jamaah haji yang akan berangkat tahun yang bersamaan dengan perekrutan itu dilaksanakan.
dari hasil rekrutmen calon petugas haji ini diharapkan para petugas dapat melaksanakan tugasnya untuk melayani dan membimbing ibadah haji dengan baik, karena setelah para petugas tersebut dinyatakan lolos rekrutmen mereka diibekali selama 10 hari di Asrama Haji Donohudan. (am)