Audit Kinerja adalah suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi atau kegiatan. Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam mencapai hasil yang diinginkan, serta kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan terkait.
Audit kinerja dilakukan oleh baik auditor internal maupun auditor eksternal. Dalam audit sektor pemerintahan, auditor eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Auditor Internal adalah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Daerah.
Demikian yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Pusat, pada 18 April 2015 yang lalu tiba di Kota Semarang untuk melakukan Audit Kinerja di Kementerian Agama kota Semarang yang bertujuan menjadi lebih baik dan sempurna dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai selama kurang Lebih 2 minggu.
ada 27 kegiatan yang akan diperiksa oleh tim Itjen kali ini, tim yang beranggotakan 7 orang ini akan memeriksa segala kelengkapan administrasi dan kebenaran kegaiatan yang dilaksanakan atau tidak. dalam dua minggu ini diharapkan oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, tim merasa nyaman dalam melaksanakan kegiatan sehingga secara tidak langsung mempengaruhi suasana hati sehingga penilaianpun menjadi baik gurau beliau, kepala kantor juga menambahkan jangan segan-segan jika ada kesalahan dari kami dalam pencatatan administrasi dan pelaksanaan kegiatan, sehingga kami dapat mengambil hikmah dan memperbaiki diri kedepannya. (am)