Semarang – Bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Semarang telah berlangsung penandatanganan penyelesaian proses pembayaran biaya tanah pengganti dan serah terima antara Pemerintah Kota Semarang, Nadzir dan Pemilik Tanah Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 89 tahun 2016 tanggal 26 Februari 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf Terletak di Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan Tanah Penukar yang terletak di Jalan Alun – Alun Selatan Nomor 10 Kelurahan Kauman Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Acara yang dihadiri oleh Walikota Semarang Hendar Prihardi, pejabat Pemkot, Kementerian Agama Kota Semarang, Nadzir W2, Masjid Agung Semarang dan undangan terkait, Senin (29/02).
Dengan keluarnya KMA tersebut maka merupakan dasar bagi nadzir tanah wakaf banda Masjid Agung Semarang sertifikat W2 untuk melakukan perubahan status/ruislag tanah wakaf seluas 1,756 m2 dari luas keseluruhan 211.250 m2 dengan tanah seluas 272 m2 sertifikat HM an H. Umar Toha.
Ruislag tanah wakaf ini dilaksanakan karena sebagian tanah wakaf masuk kedalam proyek pembangunan dan pelebaran Jl. Kartini – Jolotondo – Gajah oleh Pemerintah Kota Semarang, sehingga dalam rangka meningkatkan efektifitas penggunaan tanah wakaf agar bermanfaat untuk kepentingan umum berdasarkan Undang – Undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 beberapa prosedur dan persyaratan harus dilalui.
Muh Habib selaku Nadzir dan juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang menyampaikan terima kasih atas dukungan, kerjasama dan doa restu semua pihak sehingga proses penyelesaian tukar menukar tanah wakaf ini dapat selesai karena proses yang telah dilalui antara lain perubahan nadzir karena beberapa orang nadzir lama sudah meninggal dunia, penerbitan SK Walikota Semarang Nomor 593.11/656/2015 tanggal 6 Juli 2015 tentang Tim Penilai Tukar Menukar Tanah Wakaf Banda Masjid Agung Semarang, Penilaian Appraisal Kantor Jasa Penilai Publik, Akta Notaris, rekomendasi Walikota Semarang, rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia, koordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Direktur Wakaf, Biro Hukum & KLN, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI hingga terbitnya KMA dimaksud bukanlah proses yang instan. Ditambahkan, “Dengan selesainya tukar menukar tanah wakaf W2 ini, bukan berarti selesai semua permasalahan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk relokasi pedagang pasar Johar yang terkena kebakaran di atas tanah wakaf, dan pemberdayaan tanah wakaf banda Masjid Agung Semarang lainnya di Kota Semarang dan Kabupaten Demak,” tutup Kakankemenag memaparkan. Semoga semua bermanfaat untuk masyarakat banyak dan tidak menimbulkan kerugian bagi kelompok tertentu. (CH/GT)