Semarang, Acara diawali dengan pembacaan laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Drs. H. Labib, MM. Dalam laporannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini didanai oleh APBN melalui DIPA Sekjen Kementerian Agama Kota Semarang Tahun Anggaran 2015 serta diikuti oleh 80 (delapan puluh) pegawai yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang.
Dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang. Drs. H. Muh Habib, MM. Beliau mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada rombongan dari Kejaksaan Negeri Semarang yang telah mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Semarang untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum Kantor Kementerian Agama Kota Semarang serta acara penandatanganan kerja sama di bidang hukum antara Kementerian Agama Kota Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang. Tak lupa disampaikan pula ucapan terima kasih atas kehadiran peserta kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum.
Melalui kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang berharap agar kegiatan ini tidak hanya sekedar formalitas pelaksanaan riil kegiatan DIPA akan tetapi juga dapat memberikan manfaat baik bagi peserta, panyelenggara maupun tamu undangan.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta apakah itu pegawai yang memangku jabatan struktural, jabatan fungsional, pengelola keuangan maupun pelaksana anggaran dapat menambah pengetahuan mengenai aturan hukum utamanya mengenai tindak pidana korupsi sehingga aman dan selamat dalam menjalankkan tugasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang bertindak langsung sebagai nara sumber kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Tahun Anggaran 2015 dengan tema “Aspek Represif dan Preventif Kejahatan Korupsi”. Dr. H. Asep Nanang Mulyana, SH, M.Hum menyampaikan bahwa undang-undang dibuat bukan untuk ditakuti akan tetapi sebagai panduan atau acuan setiap warga negara dalam melaksanakan setiap tindakan.
Hukum wajib diketahui oleh setiap warga negara dengan maksud bukan untuk ditakuti tetapi untuk ditaati. Bagi Aparatur Sipil Negara, sangat penting mengetahui apa itu korupsi dan gratifikasi serta mengetahui tindakan apa saja yang tergolong tindakan korupsi dan gratifikasi.
Nara sumber menyampaikan bahwa perlakuan hukum korupsi berbeda dengan hukum lainnya. Dicontohkan bahwa seseorang yang terbukti merencanakan tindakan pencurian, maka dia akan dijatuhi hukuman 1/3 (sepertiga) dari hukuman yang seharusnya. Akan tetapi tidak demikian dengan tindak pidana korupsi. Jika seseorang terbukti merencanakan korupsi, maka hukumannya sama dengan yang terbukti melaksanakan tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan korupsi tidak hanya perbuatan yang merugikan uang negara saja. Beliau mengingatkan bahwa penyalahan kegiatan administrasi yang berakibat memperkaya baik diri sendiri maupun orang lain, juga termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Yang sedang marak saat ini adalah mengenai gratifikasi oleh penghulu. Menurut beliau, apabila seorang aparatur negara hanya mau melaksanakan tugas dan fungsinya jika menerima sesuatu dari pihak lain, maka pemberian itu termasuk gratifikasi. Tetapi apabila ada dan tanpa pemberian lainnya, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya maka pemberian tersebut tidak tergolong gratifikasi.
Oleh karena itu Beliau menyampaian dan mewanti-wanti setiap Aparatur Sipil Negara harus mengetahui dan memahami tugas dan fungsinya masing-masing, agar tidak melakukan perbuatan atau tindakan diluar kewenangannya. Karena jika hal itu terjadi maka dapat menimbulkan masalah.
Dalam kesempatan ini pula dilaksanakan penandatangan kerja sama di bidang hukum antara Kementerian Agama Kota Semarang dengan Kejaksaan Negeri Semarang, serta penyerahan cindera mata dari masing-masing instansi. (nba)