
Kota Semarang (Humas) – Sebelum diterbangkan ke Arab Saudi, Petugas Kloter bersama Karu dan Karom mengikuti rapat koordinasi yang digelar di Asrama Haji Donohudan, Jumat (9/5/2025).
Dalam rapat itu disampaikan beberapa aturan dalam pemeriksaan kepabeanan di bandara seperti, barang kena cukai, barang yang boleh dan dilarang dibawa dalam penerbangan.
“Rokok yang lebih dari 200 batang maka akan dikenakan bea cukai. Uang yang diperbolehkan dibawa oleh penumpang maksimal Rp.100juta/orang dan harus dilaporkan ke bea cukai. Barang bawaan yang tidak kena pajak, nilainya dibawah Rp.8juta,” terang Riyatiningsih, Ketua Kloter 31 SOC asal Kota Semarang selepas mengikuti rakor.
“Jika membeli HP di Arab Saudi, maksimal 2 buah dan harus registrasi dulu. Invoice atau kuitansi pembelian juga harus dibawa,” imbuhnya.
Menurutnya, barang yang dibawa dan nilainya dibawah US$500/Rp.8jt tidak dikenakan pajak. “Disarankan, oleh-oleh dikirim melalui jastip/pos. Biaya kirimnya Rp100rb/Kg, dan jika nilai keseluruhan barang lebih dari Rp.24juta maka dikenakan pajak,” papar Yati.
Yati mengatakan, dalam rakor juga membahas tentang aturan barang bawaan dalam penerbangan. “Koper besar ukuran kapasitas max. 32 kg, sedangkan yang kecil atau koper kabin max 27 kg. Gunting, benda tajam, cairan lebih dari 100 ml, dan barang-barang lainnya tidak boleh dibawa di koper kecil, termasuk paspor,” pungkasnya.(Yati/Nba)