Kota Semarang (Humas) – Memasuki hari pertama kerja di bulan Juni 2024, Senin (03/06/2024), Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Cholidah Hanum, adakan Ngobar Waskita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita). Kegiatan dikemas dalam bentuk briefing bersama Penyuluh Agama Islam di ruang kerjanya. Kegiatan tersebut diikuti oleh staf Zawa Eko Saraswati, Penyuluh Agama Islam perwakilan dari kecamatan Gunungpati Chasanudin dan Dhofir, Semarang Tengah Aenul Yaqin, dan Semarang Barat Arifin.
Gara Zawa memberikan penjelasan teknis terkait tugas, item persyaratan, form yang harus diisi dan dilengkapi sebagai syarat administratif pengajuan pensertifikatan tanah wakaf.
“Dalam upaya pelaksanaan Program Wakaf Lintor 2024 yakni sertifikasi tanah wakaf untuk alas hak non Hak Milik, kami bentuk PIC yang bertanggung jawab di kecamatan masing-masing. PIC bertugas menyiapkan berkas persyaratan administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait,” kata Hanum.
Tahun ini, usulan 25 lokasi tanah di beberapa wilayah kecamatan yang akan disertifikatwakafkan melalui Program Wakaf Lintor, kerjasama antara Kemenag bersama dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang. Hanum berharap, semua usulan segera bisa dilengkapi berkasnya agar segera ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang.(Ch/Nba)