Kota Semarang (Humas) – Mulai tahun 2024, berdasarkan Perka BKN, periodesasi kenaikan pangkat, yang semula hanya 2 kali dalam satu tahun, menjadi 6 kali.
Informasi tersebut disampaikan Rachmad Pamudji, Plt. Kasubbag Tata Usaha selaku pembina apel, dalam kegiatan apel pagi yang digelar di halaman kantor, kepada ASN setempat, Senin (04/03/2024).
“Periode kenaikan pangkat sekarang menjadi 6 kali dalam 1 tahun yakni, 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember,” ujar Pamudji.
Ia mengatakan, hal ini merupakan bentuk inovasi dari BKN guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada ASN. “Harapannya, kenaikan pangkat bisa dilakukan percepatan, khususnya bagi Jabatan Fungsional Tertentu,” terang Pamudji
Pada kesempatan itu, Pamudji mengingatkan, kenaikan pangkat bukan hak pegawai, tetapi merupakan bentuk penghargaan Pemerintah atas kinerja ASN. “Perlu diingat, kenaikan pangkat bukan merupakan hak setiap pegawai, tetapi salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah atas kinerja ASN. Lalu siapa yang memberikan penilaian kinerja ASN, tentu atasan langsungnya. Sehingga, mari kita berkinerja sebaik mungkin untuk bisa mendapatkan kenaikan pangkat,” imbaunya
Selain itu, Pamudji juga mengajak jajarannya untuk tertib dalam pembuatan Laporan Capaian Kinerja Harian.(Nba)