Semarang – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang berharap Kota Semarang segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Hal itu dikemukakan Ketua FKPP Kota Semarang Gus Samsuddin, saat bersilaturahmi kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Semarang Agus Rochim, di Balai Kota Gedung Moch Ihsan, Rabu (1/3).
Menurut dia, dengan adanya undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, memberikan landasan hukum bagi rekognisi peran pesantren dalam pembangunan NKRI.
Keberadaan undang-undang tersebut, kata dia, disambut baik oleh beberapa daerah dengan mengeluarkan Perda tentang pesantren.
Seperti Kabupaten Demak, Kendal, Blora, dan lainnya sudah memiliki atau menyiapkan Perda Pesantren. Tetapi Kota Semarang, menurutnya, sampai saat ini belum memiliki perda tersebut. Padahal posisinya sebagai Ibu Kota Jawa Tengah.
“Kami bersilaturahmi ke Pemkot Kota Semarang melalui Bagian Kesra ini untuk ngudo roso. Kita berharap agar Kota Semarang segera menerbitkan Perda tentang Pesantren,” katanya.
Kehadiran Gus Samsuddin yang didampingi sejumlah pengurus itu, juga bermaksud untuk menyampaikan permohonan dukungan Pemkot terhadap FKPP Kota Semarang.
“Kita berharap dukungan Pemkot terhadap keberadaan FKPP, sekaligus memperhatikan kesejahteraan para ustadz, pengasuh pesantren serta mendukung kegiatan yang kita gelar,” tuturnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melaksanakan Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK).
“Insya Allah sekitar bulan Mei mendatang, kita akan menggelar MQK, maka kami mohon supportnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Agus Rochim, menyambut baik harapan dan usulan yang disampaikan pengurus FKPP Kota Semarang tersebut. Menurutnya, pesantren memiliki ikatan kuat dengan berdirinya NKRI.
“Bagaimana kita melihat, peran para kiai beserta santri dan pesantrennya dalam perjuangan merebut serta mempertahankan kemerdekaan. Seperti adanya revolusi jihad adalah salah satu wujud dari peran pesantren,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Agus, usulan tentang Perda Pesantren akan dikomunikasikan dengan Komisi D DPRD Kota Semarang.
“Nanti kita kordinasikan dengan Komisi D DPRD yang membidanginya. Apakah dari Dewan sudah ada inisiasi tentang Perda Pesantren atau belum. Kalau memang belum, nanti kita akan mengusulkan,” ucapnya.
Pembina FKPP Zainal Petir yang juga hadir, mendukung usulan tersebut. Menurutnya, kalau dari Dewan tidak ada atau belum melakukan pembahasan tentang Perda Pesantren, maka hal itu bisa diusulkan oleh Pemkot atau masyarakat.(234/NBA)