Semarang, Senin (16/1/2023), Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang, Sumari, mensosialisasikan prosedur dan syarat penggantian buku nikah kepada ASN di lingkungan kerjanya, melalui whatsapp group.
Menurutnya, hal ini perlu ia sampaikan kepada seluruh ASN Kemenag Kota Semarang, karena pelayanan tersebut merupakan bagian dari tusi Kemenag. “Mohon ijin, saya sharing tentang tata cara dan syarat apa saja yang harus dilengkapi oleh pemohon terkait permintaan penggantian buku nikah. Mengapa? Karena masyarakat taunya kita adalah pegawai Kemenag, sehingga menurut mereka selayaknyalah kita memahami seluruh tusi Kemenag, entah itu kita bertugas di Subbag TU, madrasah, Seksi PHU, Gara Kristen atau bahkan satker lainnya, yang sebetulnya tidak terkait langsung dengan pelayanan tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sumari menjelaskan prosedur penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20/2019 pasal 39. “Yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak,” jelasnya.
“Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA dimana peristiwa nikahnya tercatat,” imbuhnya.
Selanjutnya, ia menerangkan persyaratan administrasi dalam rangka pengajuan penggantian duplikat buku nikah. “Jika permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena rusak, pemohon cukup datang ke KUA sambil membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru,” terangnya.
“Hampir sama seperti kasus buku nikah yang rusak, permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena hilang, juga cukup dilengkapi dengan KTP, pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru, dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian,” sambungnya.
“Sekali lagi kami tandaskan, penerbitan duplikat buku nikah hanya bisa dilakukan apabila buku nikahnya rusak atau hilang,” tandasnya.
“Dan perlu diketahui, biaya penerbitan duplikat buku nikah karena hilang atau rusak, tidak berbiaya, atau gratis,” pungkasnya.(NBA)