Semarang, Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia BWI Kota Semarang adakan rapat koordinasi di akhir bulan Juli kemarin. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kankemenag Kota Semarang yang juga merupakan sekretariat Perwakilan BWI Kota Semarang dengan agenda pembahasan persiapan Rakerwil BWI Provinsi Jateng, tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama dan Rencana Pengadaan Barang anggaran hibah DIPA Kemenag Kota Semarang.
Cholidah Hanum Sekretaris Perwakilan BWI Kota Semarang Rabu (3/8) mengatakan rakor BWI Kota Semarang dipimpin oleh Ketua Prof. Muslih Shabir, dihadiri oleh pengurus Sekretaris (Hanum), Bendahara (Suparman), Divisi Humas (Arifin), Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf (Chuwaishoh), Kelembagaan dan Bantuan Hukum (Latif) dan Penelitian, Pengembangan Wakaf (AM. Wibowo).
“Dalam rangka pengisian form kinerja Perwakilan BWI Kota Semarang Tahun 2022 yang akan disampaikan pada saat Rakerwil BWI Jateng, kami membahas berbagai hal antara lain tentang isian data kepengurusan, administrasi, data percepatan wakaf, dan data lain-lain”, ujar Hanum.
Dalam form kinerja, bidang administrasi dibutuhkan pula jenis dan jumlah surat yang telah diterbitkan oleh Perwakilan BWI Kota Semarang.
“Jenis layanan dan surat yang diterbitkan oleh BWI Kota Semarang antara lain rekomendasi, permohonan pendaftaran nazhir, penggantian nazhir, permohonan ruislagh/tukar guling tanah wakaf, dan juga permohonan perubahan peruntukan tanah wakaf”, terang Hanum yang juga sebagai Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Semarang.
Surat masuk dan surat keluar juga turut diminta datanya, imbuhnya.
“Alhamdulillah semenjak diberi amanah menjadi sekretaris, kami telah, sedang dan akan terus melakukan pembenahan administrasi sehingga diharapkan ke depan, tata persuratan dan kelola administrasi BWI Kota Semarang dapat tertata dengan tertib dan rapi”, ujarnya.
Pada saat memimpin rapat, Ketua Prof Muslich memaparkan beberapa langkah yang sudah dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya dalam percepatan pelayanan perwakafan antara lain sosialisasi regulasi wakaf di 16 kecamatan se-Kota Semarang, pembinaan nazhir, dan menjalin kerja sama serta koordinasi dengan Pemkot Semarang, Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kota Semarang serta lembaga terkait.
“Alhamdulillah kita sudah ada Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Kantor Pertanahan dan Perwakilan BWI Kota Semarang yang ditandatangani 13 Juli 2022 kemarin, saat ini kita perlu bahas tindak lanjut dari PKS tersebut sesuai dengan tugas dan tanggungjawab BWI Kota Semarang”, kata Prof. Muslich.
Rakor berlangsung dengan sersan, serius tapi santai, berbagai masukan dan saran peserta rapat antara lain tentang jumlah dan asal bantuan yang pernah diterima oleh lembaga, pengelolaan wakaf produktif di Kota Semarang, kendala dan solusinya serta saran dan harapan demi optimalnya tugas dan wewenang lembaga Badan Wakaf Indonesia.(Hanum)