Semarang, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) menginisiasi adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektoral terkait wakaf antara Kantor Kemenag Kota Semarang, Kantor Pertanahan dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang. Pertemuan di antara ketiga pimpinan instansi dan lembaga dilaksanakan Rabu (29/6) di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Semarang Jalan Ki Mangunsarkoro.
Kakankemenag Kota Semarang Mukhlis Abdillah menyampaikan maksud kehadirannya beserta jajaran Kemenag dan perwakilan pengurus BWI Kota Semarang.
“Audiensi bersama ini dimaksudkan untuk menguatkan kembali kinerja masing-masing institusi dan lembaga sesuai tugas dan fungsi. Disamping meningkatkan kerja sama para pihak”, kata Mukhlis.
Jika dalam PKS sebelumnya dilakukan oleh kedua pihak, Kemenag Kota Semarang dan Kantor Pertanahan Kota Semarang maka saat ini PKS ditambah dengan menggandeng Perwakilan BWI Kota Semarang.
Kakankemenag berharap dengan PKS ketiga pihak bisa saling melengkapi di bidang penguatan data, proses sertifikasi, penertiban administrasi tanah wakaf serta pengamanan, pengelolaan aset wakaf yang terlindungi hukum secara optimal sebagaimana amanat Undang-Undang.
Gara Zawa Kankemenag Kota Semarang Cholidah Hanum yang hadir mendampingi Kakankemenag menyampaikan PKS yang akan disepakati merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: 16 Tahun 2021 dan nomor: 23/SKB-HK.03.01/XII 2021 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf.
“Disamping itu juga pembaharuan PKS sebelumnya antara Kankemenag dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang yang telah habis masa berlakunya di bulan Juni tahun ini”, ujar Hanum.
Ia menambahkan perlunya program yang terintegrasi, lebih cepat dan akurat mengingat kompleknya permasalahan terkait wakaf dan perkembangan dinamis yang tidak bisa dihindari. Beberapa tanah wakaf terkena proyek pembangunan pemerintah atau pekerjaan kepentingan umum lainnya sehingga penertiban dan pengamanan harta benda wakaf mutlak harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dengan sinergi yang terbentuk maka output kinerja akan makin maksimal demi terwujudnya pelayanan masyarakat dan permanfaatan tanah wakaf sebagai mana amanat Undang-Undang”, pungkas Hanum.(Hanum)